Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ide Cemerlang Caleg DPR RI dari PKS Ketika Membantu Korban Banjir

19 Januari 2014   18:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:41 23591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_316876" align="aligncenter" width="470" caption="dok detik.com"][/caption] Banjir di Jakarta, semua orang sudah tahu! Tak sedikit orang memberi bantuan kepada korban banjir di Jakarta, publik telah tahu. Ada korban banjir yang terpaksa ada di sekitar tepian Jalan Raya, Jalan Tol, di bawah Jalan Layang, atau pun berteduh di Tempat-tempat Ibadah, bukan cerita baru. Dan masih banyak lagi kisah lama yang terulang dan cerita baru tentang banjir di Jakarta (atau pun wilayah lainnya).

Jakarta memang kebanjiran, namun tak sedikit warganya yang tak mengalaminya, paling tidak di kawasan tempat tinggal saya, tak terasa dampak banjir tersebut. Mungkin juga, masih banyak warga DKI lainnya yang tak menjadi korban banjir, sehingga bisa menjadi relawan di/pada Posko bantuan.

Agaknya salah satu warga DKI yang masih benasib baik tersebut adalah Caleg bernama Wirianingsih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ibu anggota DPR RI ini, dan menjadi caleg ada Pemilu yang akan datang, dengan sigap melakukan bantuan kepada warga Kampung Pesing Kedoya Utara yang menjadi korban banjir, mereka mengungsi di perlintasan KA dekat Pasar Pesing.

Apa yang dilakukan Sang Caleg dari PKS terbilang inovatif, smart, cemerlang; ia berhasil melakukan pendekatan kepada Kemenkes RI, sehingga bisa mendapat sekian banyak bungkus biskuit untuk korban banjir. Sebelum dibagikan kepada korban banjir, Sang Caleg dan anak buahnya harus melakukan sedikit modifikasi agar terlihat beda.

Usaha mereka memang luar biasa, semua bungkusan biskuit (untuk korban banjir) harus ada stiker bertulis "Bantuan ini diperjuangkan dan diusahakan oleh Dra Wirianingsih, M.Si Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PKS Periode 2009-2014. Caleg DPR RI Dapil DKI 3. Cerdas-Ramah-Peduli" Termasuk foto Sang Caleg berkerudung putih berkacamata.

Aslinya bungkusan biskuit tersebut bertuliskan gratis dan logo Kemenkes; dan seharusnya tak boleh disisipi apa pun oleh siapa  pun, apalagi digunakan sebagai alat kampanye politik.

Sebetulnya apa yang hendak disampaikan oleh Wirianingsih, sang anggota DPR yang terhormat tersebut!? Apakah ingin menunjukan bahwa ia peduli terhadap penderitaan rakyat!? atau hanya sekedar menunjukan bahwa Ini aku lho .... ; Aku yang berusaha agar kalian dapat bantuan! Atau mungkin saja, ingin menunjukan bahwa Jika bukan bukan saya, maka tak ada bantuan untuk kalian. Dan mungkin saja masih ada tujuan laina dari penempelan stiker pada bungkusan biskuit dari Kemenkes tersebut, hanya Sang Caleg dan kaki tangannya yang tahu.

Melihat cara cerdas, cemerlang dari caleg dai PKS tersebut, mungkin saja, bagi mereka adalah biasa-biasa saja, tetapi apakan itu etis!?

Apalagi isi bantuan tersebut bukan keluar atau muncul dari dana pribadi maupun PKS, melainkan Negara. Di sini, PKS, khususnya Wirianingsih telah melakukan penggunaan milik dan bantuan Negara sebagai atau demi kepentingan pribadi, politik, dan PKS.  Apa yang dilakukan itu, dengan harapan mendapat citra sebagai anggoata dewan (dan caleg) yang peduli terhadap rakyat.

Sayang, dan teramat disayangkan,  ada orang-orang yang mencari keuntungan dari derita dan penderitaan rakyat; dan itu dilakukan oleh anggota DPR RI.

UPDATE

SUPLEMEN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku repot mengetahui adanya atribut parpol yang [caption id="attachment_317001" align="alignright" width="300" caption="detik.com"]

13901841461566226592
13901841461566226592
[/caption] bertebaran di lokasi pengungsian korban banjir di Kampung Pesing, Kedoya Utara, Jakarta Barat. Ini karena belum ada aturan yang melarang aksi bernuansa politis itu. "Ya repot juga. Yang terkait bencana seperti itu memang belum diantisipasi," ucap Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada detikcom.

Atribut kampanye yang ditemukan di pengungsian itu berupa bendera parpol dan kaleng biskuit santunan berstiker caleg parpol. Sanksi kepada parpol atau caleg yang bersangkutan menjadi sulit dikenakan, karena aturan yang selama ini disepakati KPU dan Bawaslu tak mengatur hal spesifik semacam itu.

"Yang tidak boleh itu memasang bendera atau umbul-umbul parpol di zona terlarang atau melebihi ukuran. Kalau untuk tempat pengungsian belum diatur," tutur Nelson. Ketika Pemilu 2014 semakin dekat, cara-cara kampanye 'out of the box' dari peraturan seperti itu malah muncul. Pada situasi seperti ini, Bawaslu hanya mengimbau kepada parpol peserta pemilu agar tidak mempolitisir masyarakat yang sedang dirundung bencana. "Masyarakat mengalami musibah. Tindakan seperti itu (pasang atribut di pengungsian), secara etika kurang bagus, walaupun belum dilarang. Kita belum siapkan peraturan untuk menghadapi bencana-bencana seperti ini. Kita serahkan kepada peserta pemilu, janganlah mempolitisir. Kalau memberi bantuan nggak usah dipolitisir," tutur Nelson.

Peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya mengatur bahwa caleg hanya boleh memasang atribut berupa spanduk sebanyak satu unit di satu zona yang ditentukan Pemda. Sementara baliho, banner, billboard, atau reklame hanya diperuntukkan untuk parpol, itu pun satu unit per desa atau kelurahan.

PKPU 15/2013 Pasal 17

(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:

a.Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan- jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

b.Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:

1.baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasinomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program,jargon,foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;

2.Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;

3.bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi,dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

4.spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal1,5 x 7 mhanya1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

5.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2,angka 3dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.

c.KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun