Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuasa Hukum Prahara: MK Harus Memenangkan Prabowo-Hatta | Rektor UGM : Prabowo Sudah Kehilangan Hak Mengajukan Gugatan

29 Juli 2014   06:01 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:57 4745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prabowo seharusnya mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara hingga selesai, bahkan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang Pilpres 2014, sehingga jika menolak hasil pilpres, secara konstitusional bisa menggugat ke MK.

Sikap Prabowo yang inkonsistensi itu sangat disayangkan. Pada satu sisi menyatakan tunduk terhadap konstitusi, tetapi pada sisi lain menolak menggunakan mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Demokrasi membutuhkan kepatuhan terhadap aturan main. Seharusnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ikut dalam pilpres tetap menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan KPU.

Masyarakat sudah menunjukkan kedewasaannya dalam berpolitik dengan keaktifannya dalam Pilpres 2014, dan tanpa gejolak meskipun dalam suasana yang menegangkan. Saatnya elit nasional harus belajar pada kearifan politik masyarakat, (antaranews.com dan wartakota.tribunenews.com)"

Jika ikuti pendapat Rektor UGM di atas, bisa disebut Prabowo sudah kehilangan hak mengajukan gugtan. Dengan demikian proses gugatan Tim Prabowo-Hatta tersebut sebetulnya tak perlu diterima oleh MK. Sebab, orang yang menarik diri, dan diketahui oleh Dunia, menjadi bincangan Internasional, serta bahan gossip di mana-mana, malah ajukan gugatan hasil perhitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Jadinya, gugatan Kubu Prabowo-Hatta hanyalah upaya buat ramai aja; apalagi, sala satu anggota Tim Hukumnya, Mahendrata, menyatakan bahwa, “Ini penting, yang perlu saya tegaskan bahwa MK ini adalah salah satu upaya langkah hukum yang kami tempuh, jadi ini bukan akhir segalanya, …”

Nah, kita menanti dan melihat, jika kalah di MK, maka apa yang hendak dilakukan oleh Prabowo-Hatta!?

Opa Jappy/JN/OurOI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun