Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rezim Bima Arya Tetap Menyegel GKI Yasmin Bogor

24 Desember 2014   20:34 Diperbarui: 21 Juli 2019   10:00 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingat GKI Taman Yasmin Kodya Bogor!? 

Publik atau banyak orang menjadi tahu tentangnya, setelah ada pencabutan IMB oleh Walikota Bogor pada waktu itu, Diani Budiarto. 

Kasusnya menjadi Go National dan Go International. Kisah pencabutan IMB (diikuti penghentian pembangunan) dan pelarangan ibadah di lokasi (atau lahan GKI Yasmi) kemudian berkembang menjadi aneka opini tambahan, fitnah, dan mengada-ada. 

Padahal, 19 Agustus 2006, Walikota Bogor, Diani Budiarto, dengan anggun, memberikan kata sambutan pada peletakan batu pertama pembangunan gedung gereja GKI Yasmin.

Sayangnya, 5 tahun kemudian, ketika ia menjadi Walikota pada periode berikutnya, dengan dukungan Parpol XXX, YYY, ZZZ serta ormas-ormas csnya, Diani Budiarto berubah. Entah dari mana angin perobahan yang masuk ke dalam tubuh, roh, dan jiwanya, Diani Budiarto mengeluarkan surat keputusan mencabut IMB GKI YASMIN.

Keputusan Walikota di atas, bisa dikatakan menjadi suatu skandal dalam tata pemerintahan di negeri ini; Walikota mengkeseamping semua keputusan institusi hukum di atasnya, masukan-masukan dari Lembaga HAM Nasional dan Internasional, bahkan tak peduli terhadap perintah dari pemerintah pusat.

Diani Budiarto tak bergeming terhadap siapa dan apa pun, bahkan ia lebih suka menambah isteri muda, daripada mikirin GKI Yasmin. Bahkan pada suatu kesempatan, 18 Agutus 2011, Diani Budiarto, menyatakan bahwa alasan pelarangan penggunaan gereja GKI Yasmin adalah karena gereja tersebut didirikan di sebuah jalan yang menggunakan nama tokoh Islam. Aneh, padahal pada Agustus 2006, dirinya meletakan batu pertama pembangunan gedung gereja tersebut.

Faktanya, Diani Budiarto lebih mengikuti tekanan yang datang dari kelompok ang menuduh proses perolehan IMB bagi pembangunan gereja tersebut cacat hukum; kemudian, ia memerintahkan penggembokan gereja untuk `meredam keresahan warga'.

Kasus tersebut berlarut-larut hingga Diani dignati oleh Bima Arya Sugiarto (Walikota) dan Usmar Hariman (Wakil Walikota); yang mendapat dukungan penuh dari Partai Amanat Nasional.

Ketika ia dilantik, karena sebagai elite PAN, salah seorang anggota DPP PAN, yang turun menjadi Walikota Bogor, maka tak heran jika pada waktu pelantiknya, hadir sejumlah menteri dari pemerintah SBY-Budiono, seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa (Ketua Umum DPP PAN), Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, dan juga Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais. Bahkan, pada kesempatan itu, Suhu PAN tersebut menyatakan bahwa

" ...  berharap kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang baru, dapat membawa Bogor ke depannya lebih baik. Banyak tugas-tugas yang menanti mereka ke depannya, dan yang belum terselesaikan ketika jabatan wali kota yang lama dapat diselesaikan. Banyak soal perizinan di Kota Bogor ini yang harus dikaji ulang.

Saya melihat di Kota Bogor ini, masalah perizinan kerap menimbulkan masalah-masalah. Hal ini tidak lepas dari kebijakan wali kota terdahulu sebagai pengambil kebijakan, ....”

Pernyataan Amin Rais tersebut, memang tidak spesifik, tapi, banyak kalangan melihat hingga kasus GKI Yasmin; dan mengharapkan Bima Arya mampu menuntaskan masalah tersebut. 

Harapan tersebut memang sangat beralasan karena Bima Arya dan Usmar Hariman mendapat warisanmasalah yang menjadi sorotan Nasional dan Internasionl, serta menjadi bahan gunjingan tentang Indonesia sebagai penghambat kebebasan beragama dan membangun tempat ibadah.

Dengan demikian, jika ada sinyal-sinyal dari Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais, yang selalu menyerukan bahwa PAN sebagai partai yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Pluralisme, Kesetaraan dan Keterbukaan, maka bisa jadi kasus GKI Yasmin merupakan ujian terhadap mereka.

Dalam arti, PAN akan diuji untuk membuktikan dan menunjukan keseriusan memperjuangkan Nasionalisme, Pluralisme, Kesetaraan dan Keterbukaan, melalui perkara kecil namun mendunia yaitu GKI Yasmin, Bogor.

Pada suatu kesempatn Walikota tersebut menyatkan bahwa, lihat image.

Dokumentasi SP
Dokumentasi SP
Juga ada harapan baru, ketika ia menerima "tim GKI Yasmin"

Dokumentasi GKI YASMIN
Dokumentasi GKI YASMIN
Bukan saja itu, adanya Walikota/Wakil Walikota dari parpol yang menjunjung tinggi Nasionalisme, Pluralisme, Kesetaraan dan Keterbukaan, maka diharapkan mampu mengembalikan Bogor sebagai kota Sejuk sosial dan Nyaman Pluralisme, serta Keindahan Nasional.

Bogor, sebagaimana sejak era kolonial, kembali menjadi wilayah interaksi beberapa komunutas, kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormat dan toleransi satu sama lain; hidup bersama tanpa konflik. Karena, diakui atau tidak, kasus GKI Yasmin, telah mencoreng nama Bogor di hadapan masyarakan Nusantara dan Internaional. Oleh sebab itu, Bima Arya, harus mengembalikan nama dan martabat Bogor.

Nah .... diriku menanti dan menunggu pembuktian dari ungkapan yang selalu diagungkan oleh para petinggi PAN. Bisakah mereka melewati ujian kecil di Bogor!?

Dokumentasi GKI YASMIN
Dokumentasi GKI YASMIN
Sayangnya, harapan besar terhadap Bima Arya, ternyata salah; salah besar, teramat sangat salah. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto justru melakukan penyegelan permanen bangunan Gereja di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Dengan demikian tidak ada lagi kegiatan apa pun di tempat tersebut, termasuk Ibadah Natal di sana.

Kelakukan dan keputusan Walikota asal PAN tersebut dengan alasan bahwa, menurut keterangan yang Bima, 22 Desember,  yang diberitakan oleh berbagai media,

"GKI Yasmin sudah tidak ada. Jadi jemaat yang akan melakukan misa Natal silakan datang ke GKI Pengadilan

Sebelum ada GKI Yasmin, jemaat beribadat di GKI Pengadilan yang berada di Jalan Pengadilan, Bogor Tengah, Kota Bogor. Belakangan muncul masalah karena jumlah jemaat bertambah sementara kapasitas gereja di Jalan Pengadilan terbatas.  Karena itu GKI Pengadilan membuat gereja baru di Yasmin.

Belakangan baru diketahui, proses pendirian gereja di Yasmin ternyata tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Padahal saat itu bangunan gereja sudah berdiri dan banyak jemaat yang beribadah di sana. Tapi karena melanggar, terpaksa kami segel dan sekarang tidak ada lagi GKI Yasmin."

Itu berarti, Bima Arya mengikuti jejak Walikota sebelumnya yang menolak Keputusan Mahkamah Agung nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009, yang memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Bima dan Diani, sama dan sebangun; mereka berdua menolak keputusan Mahkamah Agung.

Lebih dari itu, keputusan penyegelan terhadap GKY Yasmin oleh Bima Arya, bisa merupakan bukti baru bahwa Kader Partai Amanat Nasional tidak berada dalam Pluralisme, Terbuka, dan Berdiri di pihak rakyat, terutama mereka yang minoritas."

Kini, mulai nampak "coreng moreng" aparat pemerintah di bawah Jokowi-JK; dan mungkin saja, kasus GKI Yasmin, akan diikuti di tempat lain; dimana "Raja-raja Lokal" lebih berkuasa dari Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Prihatin

Opa Jappy | Indonesia Hari Ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun