Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mereka Masih ABG, Mereka Memperkosa

17 Januari 2015   22:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:56 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Porn Addictve

Porn Addictve, selanjutnya PA, seaya belum menemukan kata yang tepat untuk istilah tersebut, jika anda tahu, silahkan share, muncul akibat sering menonton dan melihat gambar, ikon, dan film porno atau tayangan kategori khusus dewasa; bisa ditemukan pada video, film, komik, dan lain sebagainya, bahkan melalu internet. Mereka yang telah PA, sulit mengontrol perilaku seksualnya. Efek terjadi secara bertahap, ditandai dengan semakin mengelanturnya kata-kata cabul hingga perilaku yang cenderung melakukan pelecehan seksual. Kerusakan otak akibat kecanduan pornografi adalah yang paling berat, lebih berat dari kecanduan kokain

Akibat sering menonton dan melihat, maka tergambar dalam pikrian, untuk mempraktekan atau pun mencobanya. Jika orang dewasa, dan mempunyai pasangan (isteri atau suami), maka mudah melakukan “uji coba,” sebab bisa dilakukan bersama pasangan. Bagaimana dengan mereka yang tak mempunyai isteri-suami, belum cukup umur, dan tak mempunyai uang untuk “jajan!?”

Pada kasus perkosaan, terutama yang dilakukan oleh remaja dan orang dewasa, diawali dengan sering menonnton - melihat video porno, dan tergolong pada PA; dan rata-rata para pemerkosa (dan pelaku seks bebas) adalah mereka yang terbilang sebagai PA.

Di samping itu, dampak dari Porn Addictive atau PA adalah,

  1. Mengecilnya Ukuran Otak. Menurut Ronald J. Hilton (ahli bedah otak di San Antonio Hospital menyatakan bahwa dampak PA menjadikan otak bagian tengah depan secara fisik mengalami penyusutan.
  2. Mengurangi Kemampuan Seksual. Karena bayangan dan ingatan pada waktu hubungan seks seperti pada yang pernah ditonton dan dilihat, maka ketika berhadapan dengan manusia nyata, justru down.
  3. Cenderung melakukan hubungan seks yang tidak wajar atau tak semestinya. PA merusak hubungan lingkungannya, keluarga atau orang-orang terdekatnya. Pada hubungan pacaran, hubungan yang berkembang menjadi tidak sehat. Jika mempunyai pacar, maka sanga pacar akan menjadi sasaran penmuasan nafsu seksual Bhakan, jika tidak tercapai atau tal puas, maka akan melakukan atau mempraktekkan cara-cara hubungan seks dengan tidak wajar.
  4. Kebutaan. Dalam kondisi normal, menonton film atau aktifitas visual lain akan memompa darah lebih kencang ke korteks visualutama. Sedangkan darah akan dipompa lebih deras saat mata mendeteksi terdapat kontak seksual pada hal yang dilihatnya. PA menimbulkan perubahan konstan pada neorotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol. Ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya.
  5. Hanya memikirkan seks; hal-hal yang berhubungan dengan seks, kelamin, posisi, dan visual alat-alat genital menjadi topik utama dalam pikiran dan percakapan.
  6. dan lain sebagainya …

[caption id="attachment_391354" align="aligncenter" width="630" caption="doc managepornaddiction"][/caption] Kasus Perkosaan. Maraknya kasus perkosaan oleh ABG terhadap sesamanya  (di Indonesia), maka bisa jadi pernyataan bahwa "Pada kasus perkosaan, terutama yang dilakukan oleh remaja dan orang dewasa, diawali dengan sering menonnton - melihat video porno, dan tergolong pada PA; dan rata-rata para pemerkosa (dan pelaku seks bebas) adalah mereka yang terbilang sebagai PA, " ada benarnya. Ya, Pemerkosa Belia tersebut, "sudah terbiasa" dengan hal-hal yang bersifat sex, sexual, serta pornografi. Coba perhatikan beberepa petikan berita di Kompas.com berikut ini.

  1. Siswi SMP berinisial NB (13), kelas VIII SMP di Palembang, diperkosa secara bergilir oleh 12 adik kelasnya. NB diperkosa  30 Desember 2014, di kawasan Kelurahan 15 Ilir Palembang.
  2. Empat pelajar SMP di Cipendeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, PN (14), RA (14), NS (15) dan AH (16) dibantu oleh HR (16, yang menyerediakan rumah), memperkosa C (13) adik kelas mereka
  3. Jakarta; 7 siswa SMP 4 di Sawah Besar, memerkosa kakak kelas; CD (15), CN (16), DNA (15), IV (16), WW (16), FP (15) dan A (16). Korbannuya adalah AE (16) siswa kelas sembilan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 di Sawah Besar.

Di atas, hanyalah sedikit contoh dari ribuan kasus yang terjadi setiap hari, dan tak pernah dilaporkan ke aparat, serta diselesaikan (secara kekeluargaan dan adat).

Jika seperti itu, maka adakah yang salah dengan kita!? Bangsa ini, terlalu bangga dengan adanya Kementerian Agama, Ormas-ormas Keagamaan, Lembaga Pendidikan berlabel Agama dan Keagamaan, yang didalamnya ada proses bina dan pembinaan, termasuk terhadap anak, remaja, abg, sehingga mereka tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak bercela.

Apa yang, selama ini, mereka lakukan!? Mungkin karena sibuk demo melawan dan menolak politisi, dukung Hamas, Rohingya, atau bahkan lebih heboh jika ada bangunan tempat ibadah, dan hal-hal yang tidak penting lainnya, sehingga lupa 'apa yang lebeh penting' yaitu bina dan pembinaan generasi muda sehingga tidak terjerumus ke dalam pornografi, dan dilanjutkan dengan melakukan pemerkosaan.

Apa yang kita lakukan!?

Orang beragama, dan mereka yang "agama minded," dengan mudah akan menyatakan bahwa, solusi utama dan utamanya adalah pendidikan agama, belajara agama, pahami agama; poko' e, agama. Betul dan benar. Tapi, nyatanya, mereka, para ABG, yang melakukan perkosaan tersebut, apakah tak beragama!?

Selain itu, banyak pihak juga menuding bahwa, ABG yang memperkosa, akibat tayangan media (cetak, pemberitaan, penyiaran, dan new online) serta "teladan" dari orang dewasa. Apakah memang seperti itu!? Jika benar, maka robah dan hukum Si Pemberi teladan tersebut.

Lepas dari semuanya itu, hingga kini, belum ada semacam "gugus tugas" untuk melawan atau pun meniadakan kasus perkosaan oleh ABG terhadap sesamanya.

Atau mungkin,  negeri ini sudah masuk ke dalam Negara-negara dengan Tingkat Perkosaan Tertinggi, baru kita sibuk; sibuk melakukan ini-itu, namun terlambat, karena sudah banyak korban.

LINK TERKAIT

Negara-negara dengan Tingkat Perkosaan Tertinggi

Sederhananya, perkosa-perkosaan adalah tindakan (melakukan) hubungan sex dengan lawan jenis (yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau perempuan terhadap laki-laki) dengan cara paksa - paksaan; dan biasanya diawali dengan kekerasan fisik, psikologis, atau pun ancaman. Pada umumnya, yang diperkosa berada dalam/pada sikon tak berdaya, terpaksa, tertekan, ketakutan, bahkan terancam keselamatan (fisik, jiwanya, dan termasuk ancaman pembunuhan terhadap anggota keluarganya yang dekat).

Peristiwa perkosaan, telah ada sejak masa lalu, pada sikon perang dan penaklukan wilayah; panglima perang (kepala, komendan pasukan, dan lain-lain) dan bala tentara yang menang, biasanya melakukan tindakan tersebut terhadap perempuan pada daerah taklukan. Sejarah kelam menunjukan bahwa, setiap ekspansi (militer) untuk perluasan wilayah Kerajaan/kekaisaran (bahkan keagamaan) pada masa lalu, selalu diwarnai dengan perkosa dan perkosaan. Larangan terhadap perilaku tentara - bala tentara yang memperkosa perempuan pada wilayah (yang di) taklukan, baru dilarang pada tahun 1385, dan 1419, oleh Raja Richard II dan Henry V dari Inggris.

Bisa dikatakan bahwa, sejak itulah, perkosa - perkosaan merupakan suatu kejahatan, perbuatan kriminal, pelanggaran hukum, para pelakunya dikenai hukuman yang berat.  Kini, semua negara di Dunia, mengamini hal tersebut, bahwa perkosa-perkosaan merupakan tindakan terlarang, melawan hukum, dan harus dihukum dengan berat atau maksimal.

[http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/10/31/negara-negara-dengan-tingkat-perkosaan-tertinggi-604103.html]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun