Selain itu, banyak pihak juga menuding bahwa, ABG yang memperkosa, akibat tayangan media (cetak, pemberitaan, penyiaran, dan new online) serta "teladan" dari orang dewasa. Apakah memang seperti itu!? Jika benar, maka robah dan hukum Si Pemberi teladan tersebut.
Lepas dari semuanya itu, hingga kini, belum ada semacam "gugus tugas" untuk melawan atau pun meniadakan kasus perkosaan oleh ABG terhadap sesamanya.
Atau mungkin, Â negeri ini sudah masuk ke dalam Negara-negara dengan Tingkat Perkosaan Tertinggi, baru kita sibuk; sibuk melakukan ini-itu, namun terlambat, karena sudah banyak korban.
LINK TERKAIT
Negara-negara dengan Tingkat Perkosaan Tertinggi
Sederhananya, perkosa-perkosaan adalah tindakan (melakukan) hubungan sex dengan lawan jenis (yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau perempuan terhadap laki-laki) dengan cara paksa - paksaan; dan biasanya diawali dengan kekerasan fisik, psikologis, atau pun ancaman. Pada umumnya, yang diperkosa berada dalam/pada sikon tak berdaya, terpaksa, tertekan, ketakutan, bahkan terancam keselamatan (fisik, jiwanya, dan termasuk ancaman pembunuhan terhadap anggota keluarganya yang dekat).
Peristiwa perkosaan, telah ada sejak masa lalu, pada sikon perang dan penaklukan wilayah; panglima perang (kepala, komendan pasukan, dan lain-lain) dan bala tentara yang menang, biasanya melakukan tindakan tersebut terhadap perempuan pada daerah taklukan. Sejarah kelam menunjukan bahwa, setiap ekspansi (militer) untuk perluasan wilayah Kerajaan/kekaisaran (bahkan keagamaan) pada masa lalu, selalu diwarnai dengan perkosa dan perkosaan. Larangan terhadap perilaku tentara - bala tentara yang memperkosa perempuan pada wilayah (yang di) taklukan, baru dilarang pada tahun 1385, dan 1419, oleh Raja Richard II dan Henry V dari Inggris.
Bisa dikatakan bahwa, sejak itulah, perkosa - perkosaan merupakan suatu kejahatan, perbuatan kriminal, pelanggaran hukum, para pelakunya dikenai hukuman yang berat. Â Kini, semua negara di Dunia, mengamini hal tersebut, bahwa perkosa-perkosaan merupakan tindakan terlarang, melawan hukum, dan harus dihukum dengan berat atau maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H