Dengan mempertimbangkan pandangan Pound, pembuat kebijakan dapat mengembangkan strategi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga pada reformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan merata, sehingga mengurangi ketidaksetaraan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sementara itu, dengan mengadopsi pandangan Machan, negara dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan beban pajak dan mengurangi regulasi yang berlebihan, sehingga mendorong individu dan perusahaan untuk tetap beroperasi dalam sistem ekonomi formal tanpa harus mencari perlindungan di tax haven.
Kesimpulannya, fenomena tax haven adalah cerminan dari ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan internasional yang memerlukan pendekatan holistik untuk memahaminya. Melalui lensa pemikiran Roscoe Pound, kita dapat melihat pentingnya reformasi hukum dan kebijakan yang mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi. Sementara itu, melalui lensa Tibor Machan, kita diingatkan akan pentingnya kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, kita dapat mengembangkan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk menangani isu tax haven, menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Referensi :
Machan, Tibor R. The Virtue of Liberty. Hoover Institution Press, 1998.
Pound, Roscoe. The Sociological Jurisprudence. Harvard University Press, 1943.
Arite v. Inland Revenue, UK Court of Appeal, 2003.
https://www.pajakku.com/read/636c6eb4b577d80e80a0868c/Apa-Itu-Tax-Haven-Country--
https://pe.feb.unesa.ac.id/post/mengenal-tax-haven-dalam-ekonomi-internasional
https://digitalcommons.law.villanova.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1522&context=vlr
MACHAN, TIBOR R. "The Virtue of Freedom in Capitalism." Journal of Applied Philosophy, vol. 3, no. 1, 1986, pp. 49--58. JSTOR, http://www.jstor.org/stable/24353472. Accessed 2 July 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H