Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 8 - Pajak International - Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains - Prof. Apollo

21 Mei 2024   23:21 Diperbarui: 21 Mei 2024   23:45 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harga jual saham                    : 10.000 x Rp 8.000 = Rp 80.000.000

Capital gain                             : Rp 80.000.000 -- (Rp 50.000.000 + Rp 1.000.000) = 29.000.000

Jumlah pajak yang wajib dibayarkan : Rp 29.000.000 x 0.1% = 29.000

Dari perhitungan tersebut, maka Tuan A akan menerima penghasilan atas keuntungan dari penjualan saham yang telah dipotong pajak tersebut sebesar Rp28.971.000.

Jawaban soal 3 No.2 :

Kritik atas pajak untuk dividen, bunga dan capital gain

  • Kurangnya insentif investasi : Pajak atas capital gain dapat mengurangi insentif bagi investor untuk menanamkan modal mereka di pasar modal Indonesia. Pajak ini bisa menghambat likuiditas pasar dan mengurangi daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
  • Kompleksitas dan Kepatuhan Pajak : Pajak atas bunga dapat menambah kompleksitas bagi individu dan perusahaan dalam melaporkan pajak mereka. Hal ini bisa menjadi beban administrasi yang signifikan dan meningkatkan risiko ketidakpatuhan.
  • Distorsi Ekonomi : Tarif pajak yang tinggi pada dividen, bunga, dan capital gain dapat mendistorsi keputusan ekonomi individu dan perusahaan, mendorong mereka mencari cara untuk menghindari pajak atau mengalihkan investasi ke luar negeri.
  • Ketidakadilan dalam Distribusi Pendapatan : Individu dengan pendapatan tinggi dari dividen dan bunga mungkin membayar lebih sedikit pajak secara proporsional dibandingkan dengan individu berpendapatan rendah yang bergantung pada pendapatan kerja. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan pendapatan.

Adapun beberapa Solusi dari kritik diatas adalah :

  • Menetapkan tarif pajak capital gain yang lebih kompetitif atau memberikan pembebasan pajak untuk capital gain yang diinvestasikan kembali ke pasar modal dalam jangka waktu tertentu. Ini akan mendorong investasi jangka panjang dan memperkuat pasar modal.
  • Simplifikasi aturan perpajakan terkait bunga dan penerapan teknologi yang memudahkan pelaporan pajak. Ini dapat berupa pengembangan platform digital yang mempermudah perhitungan dan pembayaran pajak bunga.
  • Mengadopsi tarif pajak yang lebih rendah dan kompetitif, serta memberikan insentif pajak untuk investasi di sektor-sektor strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Pengenaan tarif pajak progresif untuk pendapatan dividen dan bunga, sehingga mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi membayar tarif pajak yang lebih tinggi. Ini akan meningkatkan keadilan distribusi pendapatan.

DAFTAR PUSTAKA

Fitriya. (2024). Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan. klikpajak.id. https://klikpajak.id/blog/capital-gain-dan-pajak-penghasilan/

Prasetyo C., Fitrady A. (2022). Pengaruh Pajak Penghasilan terhadap Keputusan Investasi Perusahaan di Indonesia. repository.ugm.ac.id

Profematika. (2019). Eliminasi Gauss dan Contoh Penerapannya. profematika.com. https://www.profematika.com/eliminasi-gauss-dan-contoh-penerapannya/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun