Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Pajak International - Pajak Berganda International - Prof Apollo

1 Mei 2024   01:27 Diperbarui: 1 Mei 2024   01:43 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional merupakan fenomena di mana suatu penghasilan atau kekayaan dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh otoritas pajak yang berbeda. Hal ini terjadi ketika suatu negara membebankan pajak atas penghasilan atau kekayaan yang telah dikenakan pajak di negara lain. Keadaan ini dapat menimbulkan beban pajak yang berat bagi wajib pajak, serta dapat menghambat arus perputaran modal dan investasi di antara negara-negara.

Menurut Velkenbond, pajak berganda internasional didefinisikan sebagai situasi di mana seorang individu atau badan usaha dikenakan pajak atas penghasilan yang sama oleh lebih dari satu otoritas pajak yang berbeda. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan peraturan perpajakan antara negara asal dan negara tempat penghasilan tersebut diperoleh. Velkenbond menekankan bahwa situasi ini harus dihindari karena dapat menimbulkan beban pajak ganda yang membebani wajib pajak dan dapat menghambat aktivitas ekonomi internasional.

Penyebab pajak berganda internasional

Pajak berganda internasional terjadi karena adanya perbedaan sistem perpajakan di berbagai negara. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Perbedaan yurisdiksi pajak - Setiap negara memiliki aturan dan yurisdiksi pajak yang berbeda, sehingga dapat menyebabkan konflik dalam pengenaan pajak terhadap suatu aktivitas ekonomi internasional.
  • Perbedaan definisi dan kriteria pajak - Negara-negara dapat memiliki definisi dan kriteria yang berbeda mengenai pajak penghasilan, pajak atas aset, pajak penjualan, dan lain-lain. Hal ini dapat menimbulkan duplikasi pengenaan pajak.
  • Perbedaan waktu pembayaran pajak - Waktu kewajiban pembayaran pajak yang tidak sinkron antar negara dapat menyebabkan wajib pajak harus membayar pajak ganda dalam periode yang berbeda.
  • Ketidakharmonisan dalam peraturan perpajakan - Adanya perbedaan pengaturan perpajakan, seperti metode perhitungan, tarif pajak, dan insentif pajak di masing-masing negara dapat memicu timbulnya pajak berganda.
  • Kurangnya koordinasi dan perjanjian internasional - Minimnya koordinasi dan perjanjian perpajakan antarnegara menyulitkan penyelesaian permasalahan pajak berganda secara efektif.
  • Selain itu, faktor-faktor seperti mobilitas faktor produksi, transaksi lintas batas, dan perkembangan teknologi informasi juga dapat berkontribusi pada munculnya persoalan pajak berganda internasional.

Dampak Pajak Berganda Internasional

Pajak berganda internasional memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek, baik bagi negara maupun bagi wajib pajak itu sendiri. Salah satu dampak utama adalah timbulnya beban ganda bagi wajib pajak yang harus membayar pajak di lebih dari satu negara atas satu objek pajak yang sama.

Selain itu, pajak berganda internasional juga dapat menghambat arus investasi dan perdagangan lintas negara. Hal ini terjadi karena tarif pajak yang tinggi dapat mengurangi daya saing produk atau jasa yang diperdagangkan, serta menurunkan minat investor untuk berinvestasi di suatu negara. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di negara-negara yang terlibat dapat terhambat.

Dari sisi penerimaan negara, pajak berganda internasional dapat mengakibatkan potensi hilangnya penerimaan pajak bagi pemerintah. Wajib pajak mungkin akan berupaya menghindari atau meminimalkan pembayaran pajak dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mengalihkan objek pajaknya ke negara lain atau melakukan skema perencanaan pajak yang agresif.

Selain itu, pajak berganda internasional juga dapat menimbulkan sengketa atau konflik antarnegara terkait yuridiksi pemajakan. Hal ini dapat memperburuk hubungan diplomatik dan kerja sama ekonomi antarnegara.

Solusi untuk menghindari pajak berganda internasional

Ada beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk menghindari terjadinya pajak berganda internasional. Salah satu solusi utamanya adalah dengan menerapkan perjanjian perpajakan internasional atau tax treaty. Perjanjian perpajakan internasional ini mengatur ketentuan perpajakan antara dua negara atau lebih agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda atas suatu objek pajak. Perjanjian ini biasanya mencakup aturan mengenai hak pemajakan, tarif pajak, metode penghindaran pajak berganda, dan pertukaran informasi perpajakan antar negara.

Selain itu, solusi lain yang dapat ditempuh adalah melalui pengkreditan pajak asing (foreign tax credit). Metode ini memungkinkan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri untuk memperhitungkan pajak yang telah dibayar di negara sumber sebagai kredit pajak di negaranya sendiri. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di negara asal dapat dikurangi sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan di negara lain.

Solusi lainnya adalah dengan menerapkan mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak berganda (double tax exemption). Dalam hal ini, negara domisili wajib pajak memberikan pengurangan atau pembebasan atas penghasilan yang telah dikenakan pajak di negara sumber. Metode ini biasanya diterapkan dalam bentuk tax sparing credit atau tax exemption.

Peranan Velkenbond dalam mengatasi pajak berganda internasional

Velkenbond, sebagai organisasi internasional yang fokus pada pengaturan perpajakan, memiliki peran sentral dalam mengatasi isu pajak berganda internasional. Velkenbond bertugas untuk menyusun aturan-aturan dan pedoman-pedoman terkait pengenaan pajak ganda lintas negara, serta memfasilitasi perjanjian perpajakan antar negara-negara anggotanya.

Salah satu peran penting Velkenbond adalah menyediakan panduan komprehensif bagi negara-negara anggota tentang bagaimana mencegah dan menyelesaikan kasus pajak berganda internasional. Velkenbond menyusun model konvensi pajak yang dapat digunakan sebagai dasar dalam negosiasi perjanjian perpajakan bilateral maupun multilateral. Dalam model konvensi tersebut, diatur berbagai ketentuan untuk menghindari pajak berganda, seperti penentuan yurisdiksi pemajakan, pembagian hak pemajakan, serta mekanisme penghindaran dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, Velkenbond juga aktif dalam memfasilitasi pertukaran informasi dan kerjasama perpajakan di antara negara-negara anggotanya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antar otoritas pajak sehingga dapat mencegah terjadinya pajak berganda. Velkenbond juga berperan dalam memberikan rekomendasi kebijakan perpajakan bagi negara-negara anggotanya untuk menghindari praktik-praktik penghindaran pajak dan memperkuat kepatuhan wajib pajak dalam konteks internasional.

Implementasi pengaturan pajak berganda internasional

Pengaturan pajak berganda internasional merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan pajak berganda yang terjadi antar negara. Implementasi pengaturan ini membutuhkan kerjasama yang erat antara otoritas perpajakan di berbagai negara. Salah satu bentuk implementasi yang sering dilakukan adalah dengan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara dua atau lebih negara.

Dalam P3B, akan diatur mengenai hak pemajakan atas penghasilan tertentu, seperti penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan laba usaha. Selain itu, P3B juga mengatur mengenai metode penghindaran pajak berganda, seperti Tax Credit atau Tax Exemption. Dengan adanya P3B, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari negara lain dapat memperoleh manfaat berupa penurunan tarif pajak atau penghindaran pajak berganda.

Implementasi pengaturan pajak berganda internasional juga memerlukan koordinasi yang baik antara otoritas perpajakan di berbagai negara. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengaturan tersebut dapat berjalan efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, diperlukan juga upaya harmonisasi peraturan perpajakan antar negara agar tercipta kepastian hukum bagi wajib pajak.

Tantangan dalam Penerapan Pengaturan Pajak Berganda Internasional

Penerapan pengaturan pajak berganda internasional bukanlah tanpa tantangan. Terdapat beberapa tantangan signifikan yang dihadapi oleh negara-negara dalam mengimplementasikan sistem perpajakan internasional yang efektif. Pertama, perbedaan sistem dan peraturan perpajakan di setiap negara membuat harmonisasi menjadi sulit. Setiap negara memiliki undang-undang, tarif, dan kebijakan pajak yang berbeda-beda, sehingga mengkoordinasikan perlakuan pajak untuk transaksi lintas batas menjadi sangat kompleks.

Tantangan berikutnya adalah menyatukan kepentingan nasional masing-masing negara. Seringkali negaranegara berjuang untuk mempertahankan kedaulatan perpajakan mereka dan enggan untuk memberikan konsesi dalam perjanjian perpajakan internasional. Hal ini dapat menghambat upaya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, perbedaan tingkat pembangunan ekonomi juga menjadi kendala, di mana negara-negara berkembang cenderung ingin melindungi basis pajak mereka yang terbatas.

Tantangan lainnya adalah minimnya transparansi dan pertukaran informasi antar otoritas pajak. Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antarnegara membuka celah bagi wajib pajak untuk memanfaatkan perbedaan sistem untuk menghindari pajak. Hal ini perlu diatasi melalui perjanjian multilateral yang kuat untuk memfasilitasi pertukaran data dan informasi perpajakan secara efektif.

Tidak dapat dipungkiri bahwa mengatasi tantangan-tantangan ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah-pemerintah di seluruh dunia. Hanya dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antarnegara, pengaturan pajak berganda internasional yang adil dan efektif dapat diwujudkan.

Kesimpulan

Pajak berganda internasional merupakan situasi yang kompleks dan dapat berdampak signifikan bagi perusahaan serta ekonomi suatu negara. Penyebabnya adalah adanya perbedaan sistem perpajakan antara negara asal dan negara tujuan, sehingga menyebabkan pengenaan pajak ganda atas pendapatan yang sama. Dampaknya dapat berupa hilangnya daya saing, peningkatan beban pajak, dan hambatan dalam berinvestasi serta melakukan perdagangan internasional. Solusi untuk mengatasi permasalahan ini mencakup harmonisasi aturan perpajakan, penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda, dan peningkatan koordinasi antar otoritas pajak negara-negara yang terlibat.

Peranan Velkenbond sebagai organisasi internasional yang mewakili kepentingan negara-negara anggotanya sangat penting dalam memberikan rekomendasi dan panduan bagi implementasi pengaturan pajak berganda internasional. Velkenbond berperan aktif dalam memfasilitasi dialog dan kerja sama antarnegara, membahas isu-isu terkini, serta mendorong harmonisasi kebijakan perpajakan. Tantangan yang dihadapi termasuk perbedaan kepentingan nasional, kompleksitas aturan perpajakan, dan koordinasi yang tidak efektif antar otoritas pajak.

DAFTAR PUSTAKA

OECD (2017), Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/mtc_cond-2017-en.

Pratiwi, R. Y. Sebab-Sebab Terjadinya Pajak Ganda Internasional. Pajak.com. https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/sebab-sebab-terjadinya-pajak-ganda-internasional/

Redaksi DDTCNews. (2020, November 10). Ternyata Ini Penyebab Konflik Terjadinya Pajak Berganda. DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/ternyata-ini-penyebab-konflik-terjadinya-pajak-berganda--25388

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun