Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 5 - Pajak International - Pajak Berganda International - Prof Apollo

1 Mei 2024   01:27 Diperbarui: 1 Mei 2024   01:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Solusi untuk menghindari pajak berganda internasional

Ada beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk menghindari terjadinya pajak berganda internasional. Salah satu solusi utamanya adalah dengan menerapkan perjanjian perpajakan internasional atau tax treaty. Perjanjian perpajakan internasional ini mengatur ketentuan perpajakan antara dua negara atau lebih agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda atas suatu objek pajak. Perjanjian ini biasanya mencakup aturan mengenai hak pemajakan, tarif pajak, metode penghindaran pajak berganda, dan pertukaran informasi perpajakan antar negara.

Selain itu, solusi lain yang dapat ditempuh adalah melalui pengkreditan pajak asing (foreign tax credit). Metode ini memungkinkan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri untuk memperhitungkan pajak yang telah dibayar di negara sumber sebagai kredit pajak di negaranya sendiri. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di negara asal dapat dikurangi sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan di negara lain.

Solusi lainnya adalah dengan menerapkan mekanisme pengurangan atau pembebasan pajak berganda (double tax exemption). Dalam hal ini, negara domisili wajib pajak memberikan pengurangan atau pembebasan atas penghasilan yang telah dikenakan pajak di negara sumber. Metode ini biasanya diterapkan dalam bentuk tax sparing credit atau tax exemption.

Peranan Velkenbond dalam mengatasi pajak berganda internasional

Velkenbond, sebagai organisasi internasional yang fokus pada pengaturan perpajakan, memiliki peran sentral dalam mengatasi isu pajak berganda internasional. Velkenbond bertugas untuk menyusun aturan-aturan dan pedoman-pedoman terkait pengenaan pajak ganda lintas negara, serta memfasilitasi perjanjian perpajakan antar negara-negara anggotanya.

Salah satu peran penting Velkenbond adalah menyediakan panduan komprehensif bagi negara-negara anggota tentang bagaimana mencegah dan menyelesaikan kasus pajak berganda internasional. Velkenbond menyusun model konvensi pajak yang dapat digunakan sebagai dasar dalam negosiasi perjanjian perpajakan bilateral maupun multilateral. Dalam model konvensi tersebut, diatur berbagai ketentuan untuk menghindari pajak berganda, seperti penentuan yurisdiksi pemajakan, pembagian hak pemajakan, serta mekanisme penghindaran dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, Velkenbond juga aktif dalam memfasilitasi pertukaran informasi dan kerjasama perpajakan di antara negara-negara anggotanya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik antar otoritas pajak sehingga dapat mencegah terjadinya pajak berganda. Velkenbond juga berperan dalam memberikan rekomendasi kebijakan perpajakan bagi negara-negara anggotanya untuk menghindari praktik-praktik penghindaran pajak dan memperkuat kepatuhan wajib pajak dalam konteks internasional.

Implementasi pengaturan pajak berganda internasional

Pengaturan pajak berganda internasional merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan pajak berganda yang terjadi antar negara. Implementasi pengaturan ini membutuhkan kerjasama yang erat antara otoritas perpajakan di berbagai negara. Salah satu bentuk implementasi yang sering dilakukan adalah dengan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara dua atau lebih negara.

Dalam P3B, akan diatur mengenai hak pemajakan atas penghasilan tertentu, seperti penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan laba usaha. Selain itu, P3B juga mengatur mengenai metode penghindaran pajak berganda, seperti Tax Credit atau Tax Exemption. Dengan adanya P3B, wajib pajak yang memiliki penghasilan dari negara lain dapat memperoleh manfaat berupa penurunan tarif pajak atau penghindaran pajak berganda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun