Konsep Anti-BEPS dan tujuannya
Konsep Anti-BEPS merupakan upaya komprehensif untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan celah-celah dalam sistem perpajakan global. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenakan pajak di tempat di mana nilai ekonomi itu diciptakan dan aktivitas ekonomi sebenarnya dilakukan.
Langkah-langkah implementasi Anti-BEPS
1. Identifikasi celah pajak
Menganalisis praktik penghindaran pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengidentifikasi celah dalam sistem perpajakan.
2. Harmonisasi peraturan pajak
Menyelaraskan peraturan pajak antar negara untuk mencegah praktik BEPS dan memperkuat kerja sama internasional.
3. Transparansi pelaporan
Mewajibkan perusahaan multinasional menyampaikan laporan keuangan yang transparan dan rinci untuk meningkatkan akuntabilitas.
Manfaat Penerapan Anti-BEPS
1. Meningkatkan Penerimaan Pajak