Mohon tunggu...
Yudi Yasmin Wijaya
Yudi Yasmin Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum; Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Hukum; Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang Terstruktur: MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

3 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 3 Februari 2022   15:48 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, (2) Petugas Meja I Kepaniteraan Pidana, melakukan pengecekan kelengkapan berkas awal; dan selanjutnya (3) setelah berkas awal lengkap, melakukan laporan langsung kepada Ketua PN Jember terkait penunjukkan Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut; setelah itu Petugas Meja I melanjutkan (4) pelaporan secara langsung ini kepada Panitera PN Jember yang nantinya akan menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu tugas Majelis Hakim terkait dengan pemberkasan perkara; setelah pelaporan secara langsung tersebut dilakukan, Petugas Meja I (5) membuat ‘Penetapan’, yang pertama adalah terkait Penetapan Majelis Hakim yang nantinya ditandatangani oleh Ketua PN Jember, dan yang kedua adalah terkait Penetapan Panitera Pengganti yang nantinya ditandatangani oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (6) Penetapan tersebut dimasukkan kedalam Berkas Perkara Pidana yang nantinya akan diurus oleh Petugas Meja II yang sekaligus melakukan pencatatan pada Buku Register Perkara Pidana; setelah dicatatkan, (7) Petugas Meja II meneruskan berkas tersebut kepada Panitera Pengganti yang telah ditunjuk sesuai dengan Surat Penetapan oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (8) setelah berkas perkara disidangkan dan diminutasi oleh Panitera Pengganti, maka berkas itu akan masuk ke Meja II lagi untuk dicatatkan kembali pada Buku Register Perkara; pada tahap selanjutnya, (9) perkara yang sudah dicatat minutasinya tersebut, diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.

c.) Bagian Panitera Pengganti

Pada Bagian Panitera Pengganti, Penulis beserta dengan rekan-rekan lainnya ditugaskan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas IA untuk mendampingi seorang Panitera Pengganti, yang selanjutnya dibagi kelompok yang terdiri atas 2 (dua) orang mahasiswa. Di bawah pendampingan Panitera Pengganti, Penulsi diajarkan mengenai: (a) pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; (b) pelaksanaan pencatatan proses persidangan; (c) pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; d. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan; (e) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan (f) pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum. Tugas-tugas dari Panitera Pengganti diajarkan secara langsung serta melibatkan aplikasi dari teknologi berupa SIPP (Sistem Informasi Pengelolaan Perkara) serta MIS (Monitoring Implementasi SIPP) yang digunakan untuk mengelola perkara secara online dan cepat.

d.) Kepaniteraan Hukum

Pada bagian Kepaniteraan Hukum, Penulis diajarkan mengenai tugas pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, dan tata arsip serta pelaporan atas suatu perkara. Salah satu yang memberikan kesan perlunya ketelitian adalah dengan adanya check pada checklist perkara yang wajib ada dalam suatu berkas persidangan yaitu: (1) Court Calendar; (2) Penetapan; (3) Surat Kuasa; (4) Surat Gugatan; (5) Surat Dakwaan; (6) Surat Permohonan; (7) BAS; (8) BAP Kepolisian, khusus Perkara Pidana; (9) List Alat Bukti, khusus Perkara Perdata; (10) Relaas; dan (11) Softcopy Berkas Perkara berupa CD. Setelah checklist sudah terpenuhi semua, maka berkas akan diarahkan pada Kearsipan PN Jember untuk diarsipkan.

e.) Kepaniteraan Perdata

Bagian ini merupakan bagian terakhir penempatan Penulis pada kegiatan Magang Tersetruktur MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Berbeda dari bagian Kepaniteraan lainnya, pada Kepaniteraan Perdata; Penulis diajarkan mengenai tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi peradilan yang dipegang oleh seorang Panitera Muda Perdata. Pada praktiknya, Penulis diajarkan mengenai alur masuk perkara perdata pada PN Jember, yang diawali dengan (1) pendaftaran perkara melalui PTSP dengan adanya penghitungan uang panjar (biaya perkara); (2) setelah panjar dihitung, hasilnya dibayarkan ke BANK yang ditunjuk oleh pihak PN Jember; (3) setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran dibawa kembali ke PTSP dan diserahkan ke Kasir; (4) setelah Kasir merima bukti pembayaran panjar perkara, maka akan diterbitkan nomor perkara yang menandakan masuknya perkara tersebut untuk menjalani proses litigasi; (5) perkara baru yang masuk diterima oleh Panitera Muda Perdata dengan berkas awal yang dapat berupa: (i) Surat Gugatan Biasa atau Gugatan Sederhana, atau (ii) Surat Permohonan. Selanjutnya, (6) Petugas Meja I Kepaniteraan Perdata, melakukan pengecekan kelengkapan berkas awal; dan berlanjut (3) setelah berkas awal lengkap, langsung melakukan laporan langsung kepada Ketua PN Jember terkait penunjukkan Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut; setelah itu Petugas Meja I melanjutkan (4) pelaporan secara langsung ini kepada Panitera PN Jember yang nantinya akan menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu tugas Majelis Hakim terkait dengan pemberkasan perkara; setelah pelaporan secara langsung tersebut dilakukan, Petugas Meja I (5) membuat ‘Penetapan’, yang pertama adalah terkait Penetapan Majelis Hakim yang nantinya ditandatangani oleh Ketua PN Jember, dan yang kedua adalah terkait Penetapan Panitera Pengganti yang nantinya ditandatangani oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (6) Penetapan tersebut dimasukkan kedalam Berkas Perkara Pidana yang nantinya akan diurus oleh Petugas Meja II yang sekaligus melakukan pencatatan pada Buku Register Perkara Perdata sesuai dengan jenis perkaranya; setelah dicatatkan, (7) Petugas Meja II meneruskan berkas tersebut kepada Panitera Pengganti yang telah ditunjuk sesuai dengan Surat Penetapan oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (8) setelah berkas perkara disidangkan dan diminutasi oleh Panitera Pengganti, maka berkas itu akan masuk ke Meja II lagi untuk dicatatkan kembali pada Buku Register Perkara; pada tahap selanjutnya, (9) perkara yang sudah dicatat minutasinya tersebut, diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.

f.) Pendampingan Hakim

Dilain dari tugas pada bagian-bagian yang telah dijelaskan pada kegiatan pembelajran, mahasiswa-mahasiswa termasuk Penulis juga dibebaskan untuk bertanya kepada Hakim dari Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dan dapat membantu dan melihat proses peradilan dari dekat, baik secara Pidana maupun Perdata. Bahkan, ketika bertanya kepada Para Hakim ini, kita juga sempat diajak melakukan Pemeriksaan Setempat yang pada dasarnya tidak diajarkan sama sekali di bangku kuliah.

III. Penutup

Pelaksanaan Magang Terstruktur MBKM telah menunjukkan unsur kemerdekaan dalam belajar, yang dicerminkan atas kebebeasan Penulis dan Mahasiswa lainnya untuk menanyakan segala hal yang berkaitan dengan proses peradilan pada staff di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Dengan demikian, bagi Penulis kegiatan magang MBKM yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum; Unviersitas Jember yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Jember Kelas IA; telah memberikan dampak yang baik. Dampak yang diberikan dari adanya pelaksanaan magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA ini adalah bahwa Penulis telah mendapatkan gambaran mengenai tata kerja di instansi peradilan, serta mendapatkan ilmu Hukum Acara yang lebih efektif dari sekedar belajar di kelas. (Yudi Yasmin Wijaya/180710101262/24/MagangTerstrukturMBKM/Jember/Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun