Mohon tunggu...
Yudi Yasmin Wijaya
Yudi Yasmin Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum; Universitas Jember

Mahasiswa Fakultas Hukum; Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Magang Terstruktur: MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

3 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 3 Februari 2022   15:48 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang merupakan suatu istilah yang biasa terdengar ditelinga kita, khususnya bagi pelajar yang sedang dalam pelaksanaan masa studinya di jenjang sekolah maupun perkuliahan. 

Dalam praktik-nya di masyarakat, magang merupakan suatu kegiatan yang dirancang agar dapat memberikan suasana kerja bagi pelajar yagn nantinya diharapkan dapat menjadi bibit unggul penerus bangsa. 

Fungsinya yang ditujukan untuk mendidik para pelajar ini, khususnya bagi mahasiswa telah menimbulkan inovasi yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan adanya pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

Program bertajuk Kampus Merdeka ini memiliki tujuan untuk menciptakan suasana belajar yang terkesan memberikan kebebasan lebih bagi mahasiswa untuk belajar diluar kelas. Program MBKM ini terdiri atas empat program, yaitu: (i) Pertukaran Pelajar; (ii) Magang Terstruktur; (iii) Proyek Pemberdayaan Desa (SD2M), dan (iv) Penelitian.

Dokpri
Dokpri

Pada tanggal 28 April 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan start awal dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan kompetisi hibah bagi Unviersitas di Indonesia, yang salah satunya diikuti dan dimenangkan oleh Universitas Jember. 

Pada ajang internal di Universitas Jember, Fakultas Hukum menjadi salah satu penyelenggara dari program MBKM; yang kemudian menjalin hubungan dengan mitra kampus maupun mitra pada instansi pemerintahan untuk melaksanakan program ini. 

Salah satu dari instansi pemerintahan yang termasuk dalam kerjasama pelaksanaan MBKM ini adalah Pengadilan Negeri Jember Kelas IA; yang sekaligus menjadi tempat bagi Penulis ketika mengikuti Program Magang Terstruktur MBKM ini.

Pada artikel ini, Penulis akan membagikan proses pelaksanaan Magang Terstruktur MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 1 Semester. 

Selain sebagai pra-syarat kelulusan; artikel ini disajikan agar Mahasiswa Calon Peserta Magang MBKM dapat menangkap gambaran mengenai proses dan manfaat, serta mungkin rintangan yang akan dihadapi selama melaksanakan magang:

Dokpri
Dokpri

I. Profil Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

Pengadilan Negeri Jember Kelas IA atau biasa disingkat sebagai PN Jember adalah suatu badan peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana maupun perdata pada semua golongan pada tingkat pertama; yang lokasinya terletak di Kota Jember, tepatnya pada Jl. Kalimantan No.3, Lingk. Krajan Timur, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, dengan Kode Pos 68121.

II. Kegiatan Pembelajaran MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

Penerapan prinsip belajar secara merdeka pada pelaksanaan Magang Tersetruktur MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, dilaksanakan secara terbuka; meskipun demikian, sebagai arahan dari pihak Pengadilan Negeri Jember Kelas IA membentuk suatu sistem roll-over atau perpindahan ruangan yang dilakukan oleh 5 (lima) kelompok yang terdiri atas 5 (lima) – 6 (enam) orang mahasiswa. 

Pada pelaksanaannya, Penulis mendapatkan giliran penempatan pada bagian sistem kerja yang secara urut yaitu: (i) Kearsipan; (2) Kepaniteraan Pidana; (3) Bagian Panitera Pengganti; (4) Kepaniteraan Hukum; dan (5) Kepaniteraan Perdata.

a.) Kearsipan

Kegiatan Pengarsipan kegiatan ini merupakan suatu bentuk kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan yang tujuannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf c, Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; ditujukan untuk menjamin kesediaan berkas untuk penyelenggaraan suatu kegiatan yang akuntabel dan menjadi suatu bukti sah atas kualitas suatu sistem yang andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan ketentuan, standard, prosedur, dan kriteria. 

Penulis ketika berada pada bagian kearsipan, melaksanakan tata kerja kearsipan yang terdiri atas pengecekan berkas, penempatan berkas, serta pelaksanaan uji petik yang berupa suatu sistem pencarian berkas. Berkas yang diarsipkan merupakan berkas perkara Pengadilan Negeri yang telah diminutasi atau sudah diputus oleh Majelis Hakim. 

Asal dari berkas ini adalah dari Bagian Kepaniteraan Hukum yang nantinya telah memeriksa kelengkapan berkas. Masuknya berkas perkara ke bagian arsip selanjutnya ditempatkan dalam kotak (bok/box) yang dikelompokkan pada tiap rak berdasarkan atas jenis perkara dan tahun masuknya perkara.

b.) Kepaniteraan Pidana

Pada bagian Kepaniteraan pada umumnya, Administrasi peradilan menjadi titik inti dari pembelajaran Penulis selama masa magang. Penulis diajarkan mengenai alur masuk perkara pidana pada PN Jember, yang diawali dengan (1) masuknya perkara melalui PTSP ke Panitera Muda Pidana dengan adanya Berkas Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP Kepolisian), Penyerahan Barang Bukti dari Kepolisian, dan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selanjutnya, (2) Petugas Meja I Kepaniteraan Pidana, melakukan pengecekan kelengkapan berkas awal; dan selanjutnya (3) setelah berkas awal lengkap, melakukan laporan langsung kepada Ketua PN Jember terkait penunjukkan Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut; setelah itu Petugas Meja I melanjutkan (4) pelaporan secara langsung ini kepada Panitera PN Jember yang nantinya akan menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu tugas Majelis Hakim terkait dengan pemberkasan perkara; setelah pelaporan secara langsung tersebut dilakukan, Petugas Meja I (5) membuat ‘Penetapan’, yang pertama adalah terkait Penetapan Majelis Hakim yang nantinya ditandatangani oleh Ketua PN Jember, dan yang kedua adalah terkait Penetapan Panitera Pengganti yang nantinya ditandatangani oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (6) Penetapan tersebut dimasukkan kedalam Berkas Perkara Pidana yang nantinya akan diurus oleh Petugas Meja II yang sekaligus melakukan pencatatan pada Buku Register Perkara Pidana; setelah dicatatkan, (7) Petugas Meja II meneruskan berkas tersebut kepada Panitera Pengganti yang telah ditunjuk sesuai dengan Surat Penetapan oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (8) setelah berkas perkara disidangkan dan diminutasi oleh Panitera Pengganti, maka berkas itu akan masuk ke Meja II lagi untuk dicatatkan kembali pada Buku Register Perkara; pada tahap selanjutnya, (9) perkara yang sudah dicatat minutasinya tersebut, diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.

c.) Bagian Panitera Pengganti

Pada Bagian Panitera Pengganti, Penulis beserta dengan rekan-rekan lainnya ditugaskan oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas IA untuk mendampingi seorang Panitera Pengganti, yang selanjutnya dibagi kelompok yang terdiri atas 2 (dua) orang mahasiswa. Di bawah pendampingan Panitera Pengganti, Penulsi diajarkan mengenai: (a) pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan; (b) pelaksanaan pencatatan proses persidangan; (c) pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan; d. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan; (e) pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan (f) pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum. Tugas-tugas dari Panitera Pengganti diajarkan secara langsung serta melibatkan aplikasi dari teknologi berupa SIPP (Sistem Informasi Pengelolaan Perkara) serta MIS (Monitoring Implementasi SIPP) yang digunakan untuk mengelola perkara secara online dan cepat.

d.) Kepaniteraan Hukum

Pada bagian Kepaniteraan Hukum, Penulis diajarkan mengenai tugas pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, dan tata arsip serta pelaporan atas suatu perkara. Salah satu yang memberikan kesan perlunya ketelitian adalah dengan adanya check pada checklist perkara yang wajib ada dalam suatu berkas persidangan yaitu: (1) Court Calendar; (2) Penetapan; (3) Surat Kuasa; (4) Surat Gugatan; (5) Surat Dakwaan; (6) Surat Permohonan; (7) BAS; (8) BAP Kepolisian, khusus Perkara Pidana; (9) List Alat Bukti, khusus Perkara Perdata; (10) Relaas; dan (11) Softcopy Berkas Perkara berupa CD. Setelah checklist sudah terpenuhi semua, maka berkas akan diarahkan pada Kearsipan PN Jember untuk diarsipkan.

e.) Kepaniteraan Perdata

Bagian ini merupakan bagian terakhir penempatan Penulis pada kegiatan Magang Tersetruktur MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Berbeda dari bagian Kepaniteraan lainnya, pada Kepaniteraan Perdata; Penulis diajarkan mengenai tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi peradilan yang dipegang oleh seorang Panitera Muda Perdata. Pada praktiknya, Penulis diajarkan mengenai alur masuk perkara perdata pada PN Jember, yang diawali dengan (1) pendaftaran perkara melalui PTSP dengan adanya penghitungan uang panjar (biaya perkara); (2) setelah panjar dihitung, hasilnya dibayarkan ke BANK yang ditunjuk oleh pihak PN Jember; (3) setelah pembayaran dilakukan, bukti pembayaran dibawa kembali ke PTSP dan diserahkan ke Kasir; (4) setelah Kasir merima bukti pembayaran panjar perkara, maka akan diterbitkan nomor perkara yang menandakan masuknya perkara tersebut untuk menjalani proses litigasi; (5) perkara baru yang masuk diterima oleh Panitera Muda Perdata dengan berkas awal yang dapat berupa: (i) Surat Gugatan Biasa atau Gugatan Sederhana, atau (ii) Surat Permohonan. Selanjutnya, (6) Petugas Meja I Kepaniteraan Perdata, melakukan pengecekan kelengkapan berkas awal; dan berlanjut (3) setelah berkas awal lengkap, langsung melakukan laporan langsung kepada Ketua PN Jember terkait penunjukkan Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut; setelah itu Petugas Meja I melanjutkan (4) pelaporan secara langsung ini kepada Panitera PN Jember yang nantinya akan menunjuk Panitera Pengganti untuk membantu tugas Majelis Hakim terkait dengan pemberkasan perkara; setelah pelaporan secara langsung tersebut dilakukan, Petugas Meja I (5) membuat ‘Penetapan’, yang pertama adalah terkait Penetapan Majelis Hakim yang nantinya ditandatangani oleh Ketua PN Jember, dan yang kedua adalah terkait Penetapan Panitera Pengganti yang nantinya ditandatangani oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (6) Penetapan tersebut dimasukkan kedalam Berkas Perkara Pidana yang nantinya akan diurus oleh Petugas Meja II yang sekaligus melakukan pencatatan pada Buku Register Perkara Perdata sesuai dengan jenis perkaranya; setelah dicatatkan, (7) Petugas Meja II meneruskan berkas tersebut kepada Panitera Pengganti yang telah ditunjuk sesuai dengan Surat Penetapan oleh Panitera PN Jember; selanjutnya, (8) setelah berkas perkara disidangkan dan diminutasi oleh Panitera Pengganti, maka berkas itu akan masuk ke Meja II lagi untuk dicatatkan kembali pada Buku Register Perkara; pada tahap selanjutnya, (9) perkara yang sudah dicatat minutasinya tersebut, diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.

f.) Pendampingan Hakim

Dilain dari tugas pada bagian-bagian yang telah dijelaskan pada kegiatan pembelajran, mahasiswa-mahasiswa termasuk Penulis juga dibebaskan untuk bertanya kepada Hakim dari Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dan dapat membantu dan melihat proses peradilan dari dekat, baik secara Pidana maupun Perdata. Bahkan, ketika bertanya kepada Para Hakim ini, kita juga sempat diajak melakukan Pemeriksaan Setempat yang pada dasarnya tidak diajarkan sama sekali di bangku kuliah.

III. Penutup

Pelaksanaan Magang Terstruktur MBKM telah menunjukkan unsur kemerdekaan dalam belajar, yang dicerminkan atas kebebeasan Penulis dan Mahasiswa lainnya untuk menanyakan segala hal yang berkaitan dengan proses peradilan pada staff di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Dengan demikian, bagi Penulis kegiatan magang MBKM yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum; Unviersitas Jember yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Jember Kelas IA; telah memberikan dampak yang baik. Dampak yang diberikan dari adanya pelaksanaan magang di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA ini adalah bahwa Penulis telah mendapatkan gambaran mengenai tata kerja di instansi peradilan, serta mendapatkan ilmu Hukum Acara yang lebih efektif dari sekedar belajar di kelas. (Yudi Yasmin Wijaya/180710101262/24/MagangTerstrukturMBKM/Jember/Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun