Menurut Sunyoto Usman, gerakan moral dengan menekankan diri pada kegiatan pembelaan, sehingga masyarakat terhindar dari segala bentuk penindasan... dan gerakan politik dengan strategi perjuangannya adalah menciptakan aksi protes, memobilisasi dukungan masyarakat dan mencampuri urusan kekuasaan. Posisi yang dikembangkan bukan lagi sebagai broker, tetapi sebagai aktor politik. Peran civil society  menjadi benteng terakhir perjuangan menempatkan rakyat sebagai kekuatan utama membangun gerakan demokrasi, perlawanan terhadap ketidakadilan dan mengambil bagian dalam proses penentuan kebijakan.
Kegagalan kepemimpinan dinasti politik menjadi catatan penting Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk kembali melakukan evaluasi dan pengaturan dengan regulasi yang beru. Melakukan revisi terhadap regulasi yang telah ada, dan bahkan larangan politik dinasti (politik oligarki-politik kekerabatan) tidak sebatas pada UU Pemilihan Kepala Daerah, tetapi penting diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, UU Â Partai Politik, dan UU Pemilihan Umum legislatif (DPRD, DPR, DPD). Hal ini dilakukan untuk menghindari pengendaliaan penuh (satu /dua keluarga) di lembaga eksekutif, legilastif, dan partai politik.
Kehadiran regulasi yang mengatur secara menyeluruh memberikan kesempatan semua warga berpartisipasi sebagai peserta demokrasi lokal, menjadi wakil rakyat, dan pimpinan partai politik. Ruang untuk menghasilkan pemimpin yang visioner serta transformatif hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi ruang gerak dinasti politik dan menumbuhkan budaya politik pemilih yang kritis dan  rasional. Semoga, perjalanan pilkada serentak pada periode berikutnya tidak lagi didominasi oleh elit dinasti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H