Mohon tunggu...
Onggi Arbalana
Onggi Arbalana Mohon Tunggu... Buruh - Guru

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran terhadap Hukum oleh Pemerintah dalam Perspektif Hukum Tata Negara

17 Desember 2023   21:10 Diperbarui: 17 Desember 2023   23:29 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat kadang merasa rugi akibat  dari  penerapan tugas dan  fungsi pemerintah. Konsep negara Walker berimplementasi pada fungsi negara yang   semakin  meluas  masyarakat  kadang  merasa  dirugikan   dengan adanya perluasan fungsi pemerintahan terutama pada masyarakat publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  memahami bagaimana konsep dari pelanggaran hukum  atas pemerintah dan  bagaimana menyelesaikan hal tersebut dengan pendekatan hukum  tata  negara normatif ataupun syar'i. Perbuatan melanggar hukum  pemerintah  adalah  keputusan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum  pemerintahan yang baik baik dalam bentuk  melampaui wewenang ataupun bersifat sewenang-wenang.

Hal itu merupakan menjadi tugas dari pengadilan  umum   yang menyelesaikan sengketa perbuatan melanggar hukum   pemerintah kemudian  bergeser menjadi kompetensi pengadilan tata usaha negara sejak berlakunya peraturan mahkamah agung nomor  2 tahun 2019 dalam hukum Islam. Pengertian ini menggunakan metode penelitian library research yaitu sumber data yang  digunakan adalah data primer dan data sekunder perolehan sumber data menggunakan metode deduktif induktif dan   kooperatif kemudian  dianalisis secara kualitatif sehingga memperoleh kesimpulan yang diinginkan. Hasil dari penelitian ini adalah di Indonesia menyelesaikan sengketa diatur dalam peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun   2019 dan dilakukan   melalui proses litigasi  di pengadilan umum lalu  menjadi kompetensi  pengadilan tata usaha negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun