Masyarakat kadang merasa rugi akibat  dari  penerapan tugas dan  fungsi pemerintah. Konsep negara Walker berimplementasi pada fungsi negara yang  semakin  meluas  masyarakat  kadang  merasa  dirugikan  dengan adanya perluasan fungsi pemerintahan terutama pada masyarakat publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  memahami bagaimana konsep dari pelanggaran hukum  atas pemerintah dan  bagaimana menyelesaikan hal tersebut dengan pendekatan hukum  tata  negara normatif ataupun syar'i. Perbuatan melanggar hukum  pemerintah  adalah  keputusan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum  pemerintahan yang baik baik dalam bentuk  melampaui wewenang ataupun bersifat sewenang-wenang.
Hal itu merupakan menjadi tugas dari pengadilan  umum  yang menyelesaikan sengketa perbuatan melanggar hukum  pemerintah kemudian  bergeser menjadi kompetensi pengadilan tata usaha negara sejak berlakunya peraturan mahkamah agung nomor  2 tahun 2019 dalam hukum Islam. Pengertian ini menggunakan metode penelitian library research yaitu sumber data yang  digunakan adalah data primer dan data sekunder perolehan sumber data menggunakan metode deduktif induktif dan  kooperatif kemudian  dianalisis secara kualitatif sehingga memperoleh kesimpulan yang diinginkan. Hasil dari penelitian ini adalah di Indonesia menyelesaikan sengketa diatur dalam peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun  2019 dan dilakukan  melalui proses litigasi  di pengadilan umum lalu  menjadi kompetensi  pengadilan tata usaha negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H