Mohon tunggu...
Onessimus Febryan Ambun
Onessimus Febryan Ambun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sarjana Filsafat IFTK Ledalero-Flores

Benedictvs Dominvs Fortis mevs qvi docet manvs meas ad proelivm digitos meos ad bellvm

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Signifikansi Keadilan dalam Peraturan Normatif Menurut Rawls

28 April 2022   23:56 Diperbarui: 29 April 2022   07:00 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
John Rawls. Sumber: mana.net

Bagi Rawls, keadilan harus bersifat institusional.[8] Itu berarti, keadilan harus tercermin dalam hukum normatif atau tata aturan sebagai pedoman tertinggi institusi itu. Tanpa keadilan, sebuah aturan normatif institusi sosial tak dapat disebut aturan yang baik – yang dapat mendatangkan kebaikan bersama bagi seluruh anggotanya. Oleh karena itu, keadilan sangatlah penting dalam sebuah institusi sosial. Keadilan menjadi keutamaan pertama yang harus tercermin dalam aturan normatif sebuah institusi. Sebab, jika sebuah aturan corrupt maka pelaksanaan aturan dalam kehidupan harian juga akan bermasalah. Bayangkan saja jika sebuah aturan normatif atau undang-undang negara kita bersifat tidak adil, apakah masyarakat kita akan tetap baik-baik saja? Tentu saja tidak. 

Dengan demikian, memberikan segala sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak dan kewajibannya dengan cara yang sama adalah sebuah imperatif yang harus dijalankan dalam sebuah institusi sosial. Keadilan distributif yang telah ditampilkan di atas sangat penting untuk diaplikasikan dalam sebuah institusi sosial terutama pada tata aturan normatif yang mengikat institusi itu. 

Keadilan distributif tentunya juga harus menjadi pedoman interaksi kooperatif para anggota institusi. Alasannya karena melalui keadilan distributif, kebaikan bersama antar para anggota dapat tercapai, sebab para anggota sama-sama mendapat apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Namun, jika ketidakadilanlah yang menjadi pedoman normatif sebuah institusi, maka institusi itu harus direformasi atau dihapus, sebab dapat merugikan kebaikan bersama para anggota institusi tersebut.

Catatan Kaki:

[1] John Rawls, A Theory of Justice Revised Edition (Oxford: Oxford University Press, 1999) dikutip oleh Serena Olsaretti, “Introduction: The Idea of Distributive Justice”, dalam Serena Olsaretti (ed), The Oxford Handbook of Distributive Justice (Oxford: Oxford University Press, 2018), hlm. 3.

[2] Serena Olsaretti, “Introduction: The Idea of Distributive Justice”, dalam Serena Olsaretti (ed), The Oxford Handbook of Distributive Justice (Oxford: Oxford University Press, 2018), hlm. 1.

[3] John Rawls, A Theory of Justice Revised Edition (Massachusetts: Harvard University Press, 2006), hlm. 3.

[4] Aristoteles, “Politica", dalam The Complete Works of Aristotle, penerj. J. Barnes (New Jersey: Princeton University Press, 1984), hlm. 4265.

[5] Otto Gusti N. Madung, “Pandangan John Rawls tentang Konsep Keadilan Distributif” (Materi yang diberikan dalam Seminar Liberalisme Vs Komutarisme di STFK Ledalero, Sikka, 14 September 2021).

[6] Serena Olsaretti, op. cit., hlm. 2.

[7] Ibid., hlm. 5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun