“Laws and institutions no matter how efficient and well-arranged must be reformed or abolished if they are unjust.”[1]
Pendahuluan
Keadilan dan lawannya, yaitu ketidakadilan merupakan salah satu tema yang tak pernah habis dikupas sepanjang sejarah perjalanan Filsafat. Sejak kelahirannya 2600 tahun lalu, Filsafat selalu diramaikan oleh diskursus tentang keadilan yang senantiasa relevan untuk dibicarakan dalam konteks apapun. Setiap pemikir, mempunyai rumusan keadilannya sendiri dan kadang-kadang rumusan dan pandangan mereka tentang keadilan saling bentrok. Keadilan sejak awal sudah sering diperdebatkan, hal ini disebabkan tidak adanya konsensus antara para pemikir yang satu dengan yang lain tentang keadilan itu sendiri. Fenomena ini terus berlangsung hingga kini terutama memuncak setelah terbitnya sebuah karya filsafat politik terpenting dewasa ini, yaitu A Theory of Justice (1971) karya John Rawls. [2]
Theory of Justice dan Institusi Sosial
A Theory of Justice karya Rawls berusaha untuk mendefinisikan makna keadilan. Bagi John Rawls, keadilan merupakan keutamaan tertinggi sebuah institusi sosial. Dalam buku A Theory of Justice, Rawls menegaskan bahwa keadilan merupakan keutamaan pertama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran.[3] Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak dan direvisi jika ia tidak benar, demikian juga hukum dan institusi, betapapun efisien dan rapinya, harus direformasi dan dihapus jika tidak adil, sebagaimana diterjemahkan dari kutipan pengantar di atas. Lalu pertanyaannya, mengapa institusi sosial yang tidak adil harus direformasi atau dihapus? Apa signifikasi dari keadilan bagi sebuah institusi sosial? Mengapa keadilan menjadi keutamaan pertama yang harus ada dalam sebuah institusi sosial?
Institusi sosial yang dibicarakan Rawls di atas merupakan sebuah organisasi kelembagaan hidup manusia dan merupakan hasil sosialitas manusia itu sendiri. Manusia pada dasarnya adalah animal sociale atau zoon politikon sebagaimana didefinisikan Aristoteles. Institusi sosial lahir dari cara hidup manusia yang tak dapat hidup sendiri – manusia hidup dan bekerja bersama manusia yang lain untuk mencapai kebaikan pribadi dan yang paling penting ialah kebaikan bersama. Menurut Aristoteles, tujuan negara sebagai salah satu contoh sebuah institusi sosial adalah kehidupan yang baik atau kebahagiaan seluruh warga.[4] Dengan demikian, untuk mencapai sebuah kebaikan bersama, maka keadilan merupakan kunci untuk mencapai kebaikan bersama itu, sebab keadilan mengungkapkan relasi hak dan kewajiban (tribuere cuique suum/to give everybody his own)[5] dalam setiap sektor kehidupan manusia entah itu sosial, politik atau ekonomi.
Prinsip keadilan haruslah sejalan dengan interaksi kooperatif antar sesama warga negara atau sesama anggota sebuah institusi sosial. Dengan berlandaskan keadilan, maka cita-cita kebaikan bersama dalam suatu institusi dapat tercapai. Namun, keadilan seperti apa yang dimaksud Rawls yang sesuai dengan cita-cita kebaikan bersama sebuah instititusi sosial? Menurut Rawls, keadilan distributif adalah jawaban menuju kebaikan bersama dalam sebuah institusi sosial.
Sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis Serena Olsaretti, keadilan distributif adalah keadilan dalam distribusi manfaat dan beban kepada individu-individu, atau keseimbangan klaim antara hak dan kewajiban yang dibuat oleh orang-orang yang bersaing atas manfaat atau beban yang akan didistribusikan.[6] Prinsip keadilan distributif ini mewajibkan suatu institusi untuk membagi segalanya, yang enak maupun tidak enak, dengan cara yang sama kepada seluruh anggota institusi tersebut. Contohnya adalah: hak perlindungan hukum, hak mendapat pendidikan, kewajiban membayar pajak, kewajiban bela negara, dsb. Dengan memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi hak dan kewajibannya, maka sebuah institusi dapat dikatakan adil.
Keadilan dan Peraturan Normatif
Menurut Rawls, prinsip-prinsip keadilan adalah pedoman tindakan. Pedoman tindakan di sini dimengerti sebagai tata aturan normatif dan lebih khusus lagi, prinsip-prinsip keadilan yang dimaksudkan Rawls itu adalah prinsip-prinsip untuk memfasilitasi interaksi kooperatif warga negara satu sama lain. Maka, prinsip-prinsip itu harus dapat dimengerti oleh setiap warga negara, dan juga harus dapat diverifikasi oleh setiap warga negara, begitu pula yang lain.[7] Keadilan harus berangkat dari norma-norma yang mengatur sebuah institusi sosial, sebab aturan sebuah institusi sosial mencerminkan karakter dari institusi serta anggota dari institusi itu sendiri.