Mohon tunggu...
SANTOSO Mahargono
SANTOSO Mahargono Mohon Tunggu... Pustakawan - Penggemar Puisi, Cerpen, Pentigraf, Jalan sehat, Lari-lari dan Gowes

Pada mulanya cinta adalah puisi. Baitnya dipetik dari hati yang berbunga

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Rubicon, Cara Masyarakat Mengenang Kepala Daerah

28 Desember 2019   22:09 Diperbarui: 25 Februari 2023   14:02 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi kepala daerah bagi seorang politikus adalah prestasi tersendiri selain pilihan-pilihan jabatan politis lainnya. Ditambah lagi jabatan itu diperoleh dengan dukungan suara rakyat. Sebuah legitimasi yang mengandung kepercayaan tinggi serta harapan adanya perubahan positif yang didamba rakyat. 

Pun menjadi kepala daerah bagi seorang politikus sejatinya adalah sadar dengan sesadar-sadarnya bahwa ini sebuah amanah yang berat untuk diemban. Mengapa demikian? Karena mereka, para politikus, yang mengejar mimpi menjadi kepala daerah sejatinya sudah menyiapkan segala hal semenjak menjadi kader partai. 

Lalu, dengan perhitungan serta kerjasama koalisi yang rumit untuk memenangkan pilkada (pemilihan kepala daerah) menjadi tantangan nyata, kelak kedepan setelah menjabat, mereka juga menyadari bahwa ada rakyat yang kelak dilayani baik dari pendukung maupun bukan pendukungnya.

Jika dulu semasa pemerintahan Sukarno dan dilanjutkan oleh Soeharto, untuk menjadi seorang kepala daerah tingkat I dan tingkat II harus melalui proses "jatah dari pusat", maka sejak memasuki era reformasi mulai dipikirkan bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. 

Terbitlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengulas pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Lalu pada tahun 2007 disyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memilih kepada daerah dan wakil kepala daerah melalui pemilihan umum atau disingkat Pemilukada. 

Salah satu pemilukada yang berpayung hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah Pemilukada DKI Jakarta yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo dan Prijanto.

Kembali lagi saya ajak untuk bernostalgia tentang kepala daerah masa rezim Soeharto, di mana saat itu rata-rata untuk Gubernur dijabat oleh Perwira Tinggi Militer dan untuk bupati/walikota dijabat oleh Perwira Menengah Militer. 

Terlepas dari anggapan bahwa para kepala daerah itu merupakan pilihan Soeharto atau tidak akan tetapi mereka sanggup mengemban tugas dengan baik di daerahnya masing-masing. Sejak awal mereka sudah siap ditugaskan dimanapun di wilayah kesatuan Republik Indonesia. 

Apakah prestasi mereka tidak ada problematika? tentu tidak, masing-masing kepala daerah dimasa itu pasti memiliki permasalahan yang menyangkut kepemimpinannya, mungkin karena akses informasi tentang pejabat kepala daerah semasa itu tidak bisa langsung diterima oleh masyarakat, maka isu-isu yang bergulir biasanya lebih pada tema nepotisme. 

Saat itu menurut awam atau pada umumnya jika menjabat kepala daerah paling tidak memiliki "jatah" untuk keluarga maupun saudara agar mudah dalam berusaha maupun bekerja di instansi tertentu (tentu pilihannya yang basah-basah). Isu demikian juga teramat simpang siur berkembang di masyarakat, entah benar atau tidak masyarakat sama-sama kesulitan memperoleh kebenarannya. 

Sementara hanya itu saja yang menjadi bahan kasak-kusuk di masyarakat, saat itu tak pernah terdengar apapun tentang kendaraan dinas atau mobil dinas. Mungkin juga saat itu mobil pejabat hanya dua jenis, yaitu merceds benz dan volvo, belum timbul aneka mobil mewah seperti sekarang.

Lalu kita kembali ke zaman sekarang, dimana rakyat memiliki hak seluas-luasnya memilih pemimpinnya dengan segala aspek kelebihan dan kekurangannya. 

Hal ini memotivasi calon kepala daerah seperti mendapat angin dari masyarakat. Di satu sisi, politikus yang mencalonkan kepala daerah juga tidak bisa disalahkan, mengingat biaya menjadi kepala daerah juga tidak murah. 

Hanya orang-orang berduit yang mampu menjangkau. Sangat sedikit sekali calon kepala daerah independen yang memenangi kontestasi pemilukada, mungkin nol koma sekian persen.

Lantas berkembang isu bahwa setelah menjadi kepala daerah ada upaya untuk mengmbalikan modal, melalui berbagai cara. Akibatnya, tercatat daftar panjang nama-nama kepala daerah yang tersangkut kasus hukum berkaitan dengan korupsi. 

Uang seolah menjadi target utama sebagai modal serta "kesempatan". Meskipun demikian, masih banyak kepala daerah yang tidak tersangkut hukum dan memiliki prestasi hingga kancah internasional. 

Pada tataran kepala daerah di kabupaten dan kota, dengan ragam kelebihan dan kekurangan daerahnya, banyak peristiwa yang terkadang membuat masyarakat terkejut. Mulai dari peristiwa kekerasan, rumah tangga, nikah siri, memiliki simpanan, hingga peristiwa tentang mobil dinas seringkali menghiasi media. 

Bagaimana masyarakt tidak terkejut, mereka seperti dikhianati oleh sikap dan gaya kepemimpinan yang tidak diharapkan sebelumnya. Tentu karena menjadi pemimpin adalah sebuah tauladan bagi masyarakat yang dipimpin serta tauladan bagi pemimpin atau kepala daerah lainnya.

Baru-baru ini yang sedang disorot adalah tentang pembelian mobil dinas sejenis Jeep Wrangler seri Rubicon yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. 

Sesuai berita yang dimuat di media cetak ternama Jogjakarta dan Jawa Tengah, disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Karanganyar berkisar di angka 300 milyar sekian. Pada tahun 2020 diproyeksikan meningkat hingga 350 milyar. 

Sebuah PAD yang sangat menunjang wilayah Kabupaten dengan penduduk sekitar 865.000 jiwa. Menurut data di media pula angka kemiskinan juga sudah turun dari 12,28 persen menjadi 10,03 persen. 

Penurunan angka kemiskinan ini tentu sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Hal ini akan diingat masyarakat sebagai prestasi kepala daerah yang memang wajib diraih. Lalu bagaimana dengan ingatan masyarakat terhadap Rubicon?

INGATAN MASYARAKAT

Seperti ingatan masyarakat terhadap kepala daerah lainnya, masyarakat akan mengingat kerja keras kepala daerahnya. Mereka mendukungnya dan merasakan perubahan atau manfaat kinerjanya. 

Operasional maupun kinerja kepala daerah juga dapat dilihat hasilnya. Kemudian dalam skala tertentu juga menjadi perbincangan bahkan sebagai tolak ukur dalam studi tiru oleh kepala daerah lain dalam rangka pembangunan di wilayahnya. 

Sekedar mengulik saja, tidak bermaksud membandingkan bupati Karanganyar dengan bupati maupun walikota lain, masyarakat Surabaya tentu akan mengenang Risma sebagai Walikota perempuan yang sukses membawa Surabaya hingga kancah Internasional, lalu ada Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi serta beberapa kepala daerah berprestasi lainnya. 

Pembelian mobil dinas dengan harga milyaran ini sontak menghimpun sorotan dan pertanyaan. Masyarakat awam seolah tak peduli bagaimana aturan pengadaan mobil dinas bagi kepala daerah. Benak mereka dipenuhi pikiran tentang fungsi kendaraan dinas itu dikaitkan dengan medan di wilayahnya. Sebab kejadian seperti ini sering terulang. 

Misalnya, Bupati Pandeglang yang mengadakan mobil Toyota Land Cruiser Pardo senilai Rp 1,9 miliar. Meski dengan alasan saat itu Bupati Pandeglang selama dua tahun menggunakan mobil pribadi, toh masyartakat tetap menanam ingatan dalam benak mereka adalah kendaraannya, bukan prestasinya.

Polemik masyarakat berkembang karena memang dalam aturan pemerintah tidak disebutkan jenis kendaraan apa yang digunakan kepala daerah secara rinci.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Opersaional Jabatan di Dalam Negeri hanya menyebutkan jenis kendaraan terbagi dalam Sedan 3.500 cc, kendaraan SUV 3.500 cc atau 2.500 cc hingga MPV 2.000 cc dan sepeda motor 225 cc. 

Sehingga jika kepala daerah membeli mobil dinas yang kategori mewah memang hanya berpatokan atas besarnya silinder pembakaran mesin kendaraan (cc).

Begitu pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. 

Pengertian Kendaraan Dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota tertulis dalam pasal 1 butir (g) yang mensyaratkan kendaraan dinas untuk Bupati/Wali Kota adalah 1 unit sedan dengan cc maksimal 2.500 cc, sementara 1 unit jeep maksimal 3.200 cc. Jadi tidak salah jika anggota DPRD Kabupaten Karanganyar ikut menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut. 

Masyarakat bukan abai terhadap aturan pembelian mobil dinas kepala daerah. Masyarakat juga bukannya tidak mampu bersuara. Lebih dari itu masyarakat punya cara sendiri melihat peristiwa yang dialami oleh kepala daerahnya. 

Entah benar atau tidak masyarakat memiliki cara sendiri untuk mengingat kepala daerahnya. Sebagai pengingat, kepala daerah akan dikenang jasa-jasanya saat mendulang berbagai prestasi. 

Memberikan tenaga dan pikirannya untuk rakyat. Melaksanakan agenda agar masyarakat sejahtera. Meninggalkan kesan bagus setelah purna tugas dan lain sebagainya. Tentu mengenang kebaikan kepala daerah akan diwariskan ke anak cucu. 

Termasuk Rubicon, ia akan dikenang oleh masyarakat Karanganyar sebagai sebuah kendaraan operasional satu-satunya yang tidak dimiliki oleh kepala daerah lainnya. 

Rubicon akan dikenang sebagai ikon di benak pikiran masyarakat karena akan merawat kenangan itu sebagai kendaraan yang off-road punya, tapi (hanya) digunakan untuk perkotaan. 

Sementara untuk membenahi rumah tidak layak serta kegiatan kemasyarakatan lainnya masyarakat hanya butuh kehadiran pemimpin, bukan Rubicon. Jadi memang Rubicon ini yang akan dikenang. 

Singosari, 28 Desember 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun