Sudah semestinya Pemerintah pusat segera mengingatkan Pemko dan Pemkab sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat, dan juga PP yang sudah dikeluarkan tidak hanya sekedar menghiasi Lembaran Negara saja, tetapi untuk dilaksanakan. Demikian juga dengan Pemda dan Pemko, agar  tidak melanggar hukum karena terus dan masih memungut BPHTB berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber :
http://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/pp/PP_34_2016.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!