Mohon tunggu...
Omri L Toruan
Omri L Toruan Mohon Tunggu... Freelancer - Tak Bisa ke Lain Hati

@omri_toruan|berpihak kepada kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyoal PP No. 34 Tahun 2016, Pemko dan Pemkab Membangkang?

14 September 2016   16:09 Diperbarui: 14 September 2016   16:44 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salinan PP No. 34 Tahun 2016; dokpri

Sudah semestinya Pemerintah pusat segera mengingatkan Pemko dan Pemkab sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat, dan juga PP yang sudah dikeluarkan tidak hanya sekedar menghiasi Lembaran Negara saja, tetapi untuk dilaksanakan. Demikian juga dengan Pemda dan Pemko, agar  tidak melanggar hukum karena terus dan masih memungut BPHTB berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber :

http://eodb.ekon.go.id/download/peraturan/pp/PP_34_2016.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun