Hari ini, pada sidang uji materi UU Pilkada di MK, perwakilan pemerintah dan DPR sama-sama memberi tanggapan atas gugatan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang diajukan oleh Ahok . Keduanya sepakat, Ahok dianggap  tidak konsisten. Di Pilkada 2012 lalu, meminta Fauzi Bowo yang  saat itu berstatus sebagai calon gubernur petahana untuk mengajukan cuti kampanye. Kemudian, baik pemerintah dan DPR sepakat bahwa berkampanye merupakan kewajiban calon kepala daerah sehingga masyarakat mengetahui visi dan misi calon yang akan mereka pilih.
Menanggapi hal tersebut, Ahok pun angkat bicara dengan menyatakan bahwa, ia mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dikarenakan terlalu lamanya masa kampanye Pilkada 2017. Ia sangat keberatan jika harus dipaksa cuti selama empat bulan, belum lagi apabila pilgub berlangsung dua putaran.Â
Mari sejenak kita perhatikan jadwal tahapan Pilkada  DKI Jakarta 2017 yang disusun oleh KPUD DKI berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2016 sbb:
19-21 September 2016: Masa pendaftaran
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi calon
22 Oktober 2016: penetapan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye dan debat publik
12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang
15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
Sekarang, mari kita bandingkan dengan Pilgub 2012, yang menjadi sorotan perwakilan DPR dan pemerintah soal  inkonsistensi Ahok, yang kala itu meminta Foke untuk segera cuti.
* 13-19 Maret 2012: Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
* 24 Juni-7 Juli 2012: Masa kampanye para calon gubernur DKI dan wakil gubernur DKI.
Jadi jelas sudah, baik Ahok maupun pemerintah dan DPR berselisih pendapat disebabkan oleh jadwal yang dibuat oleh KPU.
 Jadi yang tidak konsisten sebenarnya bukan Ahok, tetapi KPU melalui  PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 yang menetapkan masa kampanye untuk Pilkada 2017 hampir empat bulan. Beda jauh dengan Pilgub 2012, yang juga diikuti oleh Ahok berpasangan dengan Jokowi yang sekarang menjadi Presiden RI. Lihat disini Â
Jadi sebenarnya sudah jelas letak permasalahannya dimana. Baik Ahok, Pemerintah, maupun DPR tidak perlu ribut dan buang energi di MK dan juga MK tidak perlu repot-repot menafsirkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dan mengujinya dengan UUD 45 andai KPU tidak membuat jadwal kampanye sampai empat bulan.
Akal sehat juga sebenarnya sulit mencerna jika kampanye dilaksanakan sampai empat bulan. Anda bisa bayangkan berapa banyaknya modal yang harus disiapkan oleh calon kepala daerah guna mempengaruhi dan menarik simpati pemilih selama empat bulan. Belum lagi tenaga, pikiran yang habis terkuras selama masa kampanye.
KPU saya pikir perlu rasional membuat jadwal tahapan pilkada termasuk lamanya kampanye sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu seperti sekarang  ini. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang mereka tetapkan di Pasal 2 menyangkut efisiensi dan efektifitas masih  dalam peraturan yang sama :
 Pasal 2
(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
- a. mandiri;
- b. jujur;
- c. adil;
- d. kepastian hukum;
- e. tertib;
- f. kepentingan umum;
- g. keterbukaan;
- h. proporsionalitas;
- i. profesionalitas;
- j. akuntabilitas;
- k. efisiensi;
- l. efektifitas; dan
- m. aksesibilitas.
Memperhatikan kekisruhan yang timbul akibat lamanya masa kampanye di Pilkada 2019,  ada perlunya KPU merevisi kembali jadwal tahapan Pilkada serentak khususnya masa kampanye , sehingga tidak sampai merugikan masyarakat dan juga petahana yang maju kembali, karena  dipaksa cuti sampai empat bulan, padahal Pemerintah dan DPR sangat mungkin tidak bermaksud demikian ketika menetapkan revisi UU dimaksud.
Adapun Pilkada sebelumnya ( Desember 2015) masa kampanye & debat memang berlangsung sekitar tiga bulan, namun pada saat itu tidak ada kewajiban petahana yang maju kembali untuk cuti selama masa kampanye dimaksud. Lihat disini http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%202%20Tahun%202015.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H