Mohon tunggu...
Omri L Toruan
Omri L Toruan Mohon Tunggu... Freelancer - Tak Bisa ke Lain Hati

@omri_toruan|berpihak kepada kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye 4 Bulan? Sebaiknya KPU Merevisi PKPU No.3 Thn 2016

5 September 2016   21:10 Diperbarui: 5 September 2016   21:50 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.

(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:

  • a. mandiri;
  • b. jujur;
  • c. adil;
  • d. kepastian hukum;
  • e. tertib;
  • f. kepentingan umum;
  • g. keterbukaan;
  • h. proporsionalitas;
  • i. profesionalitas;
  • j. akuntabilitas;
  • k. efisiensi;
  • l. efektifitas; dan
  • m. aksesibilitas.

Memperhatikan kekisruhan yang timbul akibat lamanya masa kampanye di Pilkada 2019,  ada perlunya KPU merevisi kembali jadwal tahapan Pilkada serentak khususnya masa kampanye , sehingga tidak sampai merugikan masyarakat dan juga petahana yang maju kembali, karena  dipaksa cuti sampai empat bulan, padahal Pemerintah dan DPR sangat mungkin tidak bermaksud demikian ketika menetapkan revisi UU dimaksud.

Adapun Pilkada sebelumnya ( Desember 2015) masa kampanye & debat memang berlangsung sekitar tiga bulan, namun pada saat itu tidak ada kewajiban petahana yang maju kembali untuk cuti selama masa kampanye dimaksud. Lihat disini http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%202%20Tahun%202015.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun