(1) Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan berpedoman pada asas:
- a. mandiri;
- b. jujur;
- c. adil;
- d. kepastian hukum;
- e. tertib;
- f. kepentingan umum;
- g. keterbukaan;
- h. proporsionalitas;
- i. profesionalitas;
- j. akuntabilitas;
- k. efisiensi;
- l. efektifitas; dan
- m. aksesibilitas.
Memperhatikan kekisruhan yang timbul akibat lamanya masa kampanye di Pilkada 2019,  ada perlunya KPU merevisi kembali jadwal tahapan Pilkada serentak khususnya masa kampanye , sehingga tidak sampai merugikan masyarakat dan juga petahana yang maju kembali, karena  dipaksa cuti sampai empat bulan, padahal Pemerintah dan DPR sangat mungkin tidak bermaksud demikian ketika menetapkan revisi UU dimaksud.
Adapun Pilkada sebelumnya ( Desember 2015) masa kampanye & debat memang berlangsung sekitar tiga bulan, namun pada saat itu tidak ada kewajiban petahana yang maju kembali untuk cuti selama masa kampanye dimaksud. Lihat disini http://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%20Nomor%202%20Tahun%202015.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H