Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tata Cara dan Alur Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang

14 Desember 2023   11:57 Diperbarui: 19 Desember 2023   15:07 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau gak pernah berbuat salah/kriminal, saya nggak suka berkunjung ke kantor polisi. Auranya nggak enak hehe. Setelah pertama kali bikin SKCK, belasan tahun lalu untuk keperluan melamar pekerjaan, eh, demi satu keperluan tes, saya diharuskan memiliki SKCK lagi.

Aduh, males banget sebetulnya. Tapi ya terpaksa. Dan, untuk memperlancar urusan di Polrestabes Palembang, saya udah cek syarat pembuatan terbarunya yang tertulis di beberapa sumber.

Syaratnya yang saya ketahui cukup fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran dan pas foto 4x6. Tepat di detik-detik sebelum saya berangkat, saya cek lagi syarat di situs lain, di situ tertulis pula perlu pas foto 2x3 dengan latar belakang merah. Aduh, untung belom keburu ke Polrestabes. Ya, sudah saya cetak dulu di tempat cuci foto terdekat.

MENUJU LOKASI

Beruntung Polrestabes Palembang yang berlokasi gak jauh dari simpang 4 Jakabaring letaknya nggak jauh dari rumah. Sekitar pukul 9 saya berangkat. Begitu tiba saya langsung memarkirkan kendaraan dan menuju sebuah gedung tempat pembuatan SKCK berlangsung.

Saya mendekat untuk mengambil formulir, dan kemudian membaca persyaratannya:

  • Fotokopi KTP 1 lembar
  • Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
  • Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi kartu kesehatan BP*S/K*S.

Berkas asli nggak diminta ya pengalaman saya tadi. Dan juga nggak perlu map, walau sebenarnya saya udah siapkan. Oh ya, sebelumnya saya cek di situs, foto cuma butuh 4 lembar. Eh tahunya diminta 5. Untung pas nyetak saya lebihkan. Sayangnya saya nggak menyiapkan kopi kartu BP*S.

Bergegas saya ke tempat fotokopi yang ada di dekat situ, dengan jelas saya minta fotokopi selembar saja. Namun ketika bayar saya kaget dimintain uang Rp.3000.

"Anjir mahal amat ini selembar," batin saya.

Pengisian formulir. Dokpri.
Pengisian formulir. Dokpri.

Namun, ternyata si tukang fotokopi langsung cetak 5 lembar. Jadi ya hitungannya selembar Rp.600. Kayaknya sengaja dikopi banyak biar dapet duitnya juga lumayan. Iya sih kopiannya bisa saya simpan untuk keperluan lain. Tapi, buat apa ya? Sebanyak itu pula. Menurut "Sayyid Sabiq" dalam ijab qabul harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan harus saling ridha, jika tidak ada akad atau ijab qabul, maka jual beli tersebut dinyatakan tidak sah. Hmm, wes udahlah, salah saya juga tadi nggak protes langsung. Ikhlaskan!

MELAKUKAN SIDIK JARI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun