Pertama, apakah peraturan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditetapkan oleh PLN berlaku nasional? Jika iya, apakah PLN daerah dalam hal ini PLN Palembang diperkenankan "melanggar" peraturan itu dengan mengeluarkan kebijakan sendiri?
Kedua, jika memang PLN daerah diperkenankan melaksanakan pembongkaran tanpa mengacu ke peraturan pusat, apakah PLN Palembang sudah mengeluarkan edaran resmi? Jika iya, tolong informasikan kapan itu dikeluarkan dan diberlakukan. Biar saya cetak di kertas ukuran super besar dan saya tempel di toko saya.
Ketiga, jika apa yang dilakukan PLN Palembang atas inisiasi pimpinan (atau bahkan petugas lapangan) apakah diperkenankan dan bukannya itu merugikan rakyat kecil? Ingat, situasi ideal masing-masing orang tidak sama. Orang susah yang belum ada uang atau orang banyak duit sekalipun yang terlambat membayar dengan alasan sesederhana: lupa pun harus diberikan batas toleransi yang sesuai ketentuan.
Namanya manusia biasa ya. Ada kalanya dibenturkan dengan segala macam urusan sehingga terlena dengan kewajiban pembayaran segala macam tagihan
Keempat, untuk orang awam seperti saya pun rasanya cukup memahami beda makna "PEMUTUSAN SEMENTARA" dengan "PEMBONGKARAN RAMPUNG" atau pembongkaran total.Â
Masa iya sih petugas PLN yang pintar-pintar itu nggak ngerti apa bedanya? Lalu, apa diperkenankan melakukan pembongkaran saat pemilik rumah tidak berada di tempat? Saya menemukan sebuah video menarik mengenai itu
Kelima, PLN sudah menetapkan denda keterlambatan. Dengan keuntungan PLN yang hampir 200% di kuartal pertama 2023 saja, kekhawatiran PLN merugi dikarenakan orang-orang terlambat ini jadi agak rancu, ya. Orang telat bayar pun udah dikenakan denda yang mana jadi pemasukan PLN juga loh ini.