Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Barbarnya PLN Palembang Saat Melakukan Pemutusan Aliran Listrik

5 Juli 2023   15:19 Diperbarui: 18 Juli 2023   17:14 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua ada tata caranya. Sumber Harian Kepri
Semua ada tata caranya. Sumber Harian Kepri

Pertama, apakah peraturan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditetapkan oleh PLN berlaku nasional? Jika iya, apakah PLN daerah dalam hal ini PLN Palembang diperkenankan "melanggar" peraturan itu dengan mengeluarkan kebijakan sendiri?

Kedua, jika memang PLN daerah diperkenankan melaksanakan pembongkaran tanpa mengacu ke peraturan pusat, apakah PLN Palembang sudah mengeluarkan edaran resmi? Jika iya, tolong informasikan kapan itu dikeluarkan dan diberlakukan. Biar saya cetak di kertas ukuran super besar dan saya tempel di toko saya.

Telat bayar? ya sudah kena denda. Gak ujug-ujug langsung dibongkar juga meterannya! sumber Indonesiabaik.id
Telat bayar? ya sudah kena denda. Gak ujug-ujug langsung dibongkar juga meterannya! sumber Indonesiabaik.id

Ketiga, jika apa yang dilakukan PLN Palembang atas inisiasi pimpinan (atau bahkan petugas lapangan) apakah diperkenankan dan bukannya itu merugikan rakyat kecil? Ingat, situasi ideal masing-masing orang tidak sama. Orang susah yang belum ada uang atau orang banyak duit sekalipun yang terlambat membayar dengan alasan sesederhana: lupa pun harus diberikan batas toleransi yang sesuai ketentuan.

Namanya manusia biasa ya. Ada kalanya dibenturkan dengan segala macam urusan sehingga terlena dengan kewajiban pembayaran segala macam tagihan

Keempat, untuk orang awam seperti saya pun rasanya cukup memahami beda makna "PEMUTUSAN SEMENTARA" dengan "PEMBONGKARAN RAMPUNG" atau pembongkaran total. 

Masa iya sih petugas PLN yang pintar-pintar itu nggak ngerti apa bedanya? Lalu, apa diperkenankan melakukan pembongkaran saat pemilik rumah tidak berada di tempat? Saya menemukan sebuah video menarik mengenai itu


Kelima, PLN sudah menetapkan denda keterlambatan. Dengan keuntungan PLN yang hampir 200% di kuartal pertama 2023 saja, kekhawatiran PLN merugi dikarenakan orang-orang terlambat ini jadi agak rancu, ya. Orang telat bayar pun udah dikenakan denda yang mana jadi pemasukan PLN juga loh ini.

Tanggal 2 Juli saya tanya di twitter. Tapi tidak ada tanggapan. Dokpri.
Tanggal 2 Juli saya tanya di twitter. Tapi tidak ada tanggapan. Dokpri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun