Berdasarkan video yang diunggah di akun twitter resmi PLN yakni @pln_123 pada tanggal 2 Januari 2023 lalu (klik di sini untuk menonton), bahwa pembongkaran meteran listrik baru dilakukan jika pelanggan telah menunggak selama 3 bulan!
Pembayaran PLN sudah dapat dilakukan pada tanggal 1 (walaupun pengalaman saya sebagai penyedia jasa PPOB tidak selalu begitu, kadang pelanggan tertentu tagihannya baru muncul setelah tanggal 2 atau 3) dan paling lambat dilakukan pada tanggal 20.
Jika lewat tanggal 20, maka hitungannya pelanggan sudah telat membayar 1 bulan (30 hari). Dan, pelanggan sudah dikenakan biaya keterlambatan yang beragam sesuai daya listrik yang dipakai.
Biasanya saat inilah petugas PLN mulai mendatangi rumah warga dan memberikan surat peringatan. Umumnya diberikan waktu untuk melunasi terlebih dulu, namun jika masih belum dibayar maka akan dilakukan PEMUTUSAN SEMENTARA.
Menurut video, listrik akan dipadamkan sementara dan AKAN DINYALAKAN kembali saat biaya listrik dan denda keterlambatan dibayarkan lunas.
Ingat, ya! Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) katakanlah jika bulan Juli ini saya terlambat membayar dan lewat tanggal 20 maka saya terhitung sudah menunggak 1 bulan. Jadi, baru di bulan September meteran listrik saya akan dibongkar.
Ketika dibongkar, saya pun masih harus menunaikan kewajiban iuran PLN yang menunggak beserta denda keterlambatannya. Jika sudah dibayarkan dan ingin dipasang lagi listrik maka dikenakan biaya pasang baru.