Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Barbarnya PLN Palembang Saat Melakukan Pemutusan Aliran Listrik

5 Juli 2023   15:19 Diperbarui: 18 Juli 2023   17:14 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chat sepupu saya. Dia lagi berada di Jambi dan meteran rumahnya di Palembang dibongkar. Dokpri

Berdasarkan video yang diunggah di akun twitter resmi PLN yakni @pln_123 pada tanggal 2 Januari 2023 lalu (klik di sini untuk menonton), bahwa pembongkaran meteran listrik baru dilakukan jika pelanggan telah menunggak selama 3 bulan!

Twit tanggal 2 Januari dan masih disematkan. Tanda infonya masih valid. Sumber twitter @pln_123
Twit tanggal 2 Januari dan masih disematkan. Tanda infonya masih valid. Sumber twitter @pln_123

Pembayaran PLN sudah dapat dilakukan pada tanggal 1 (walaupun pengalaman saya sebagai penyedia jasa PPOB tidak selalu begitu, kadang pelanggan tertentu tagihannya baru muncul setelah tanggal 2 atau 3) dan paling lambat dilakukan pada tanggal 20.

Jika lewat tanggal 20, maka hitungannya pelanggan sudah telat membayar 1 bulan (30 hari). Dan, pelanggan sudah dikenakan biaya keterlambatan yang beragam sesuai daya listrik yang dipakai.

Sumber skrinsut video di twitter @pln_123
Sumber skrinsut video di twitter @pln_123

Biasanya saat inilah petugas PLN mulai mendatangi rumah warga dan memberikan surat peringatan. Umumnya diberikan waktu untuk melunasi terlebih dulu, namun jika masih belum dibayar maka akan dilakukan PEMUTUSAN SEMENTARA.

Menurut video, listrik akan dipadamkan sementara dan AKAN DINYALAKAN kembali saat biaya listrik dan denda keterlambatan dibayarkan lunas.

Lihat, di surat peringatan PLN pun ditulis pembongkaran dilakukan setela 60 hari setelah surat ini diberikan. Dokpri.
Lihat, di surat peringatan PLN pun ditulis pembongkaran dilakukan setela 60 hari setelah surat ini diberikan. Dokpri.

Ingat, ya! Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) katakanlah jika bulan Juli ini saya terlambat membayar dan lewat tanggal 20 maka saya terhitung sudah menunggak 1 bulan. Jadi, baru di bulan September meteran listrik saya akan dibongkar.

Ketika dibongkar, saya pun masih harus menunaikan kewajiban iuran PLN yang menunggak beserta denda keterlambatannya. Jika sudah dibayarkan dan ingin dipasang lagi listrik maka dikenakan biaya pasang baru.

Sumber skrinsut video di twitter @pln_123
Sumber skrinsut video di twitter @pln_123

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun