Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Barbarnya PLN Palembang Saat Melakukan Pemutusan Aliran Listrik

5 Juli 2023   15:19 Diperbarui: 18 Juli 2023   17:14 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lihat, di surat peringatan PLN pun ditulis pembongkaran dilakukan setela 60 hari setelah surat ini diberikan. Dokpri.

Sudah hampir 10 tahun saya membuka toko sekaligus menerima transaksi PPOB (Payment Point Online Bank) di mana warga dapat membayarkan tagihan PLN, Telkom, PDAM, dsb lewat toko saya.

Sudah banyak ragam kisah yang saya peroleh. Dari warga yang disiplin hingga warga yang sengaja abai menunggak pembayaran tagihan hingga lebih dari 5 bulan. Akibatnya, dulu PLN sering merugi.

Saya pribadi sangat sepakat dengan ketegasan PLN dalam menindak warga yang abai semacam ini. Ya, listrik dan air kan termasuk kebutuhan utama ya. Krusial dan sangat berpengaruh terhadap jalannya kehidupan sehari-hari.

Lalu ketika PLN berbenah dan menegakkan kedisiplinan, saya juga 100% sepakat. Dan terbukti, berdasarkan info dari situs CNBC jika PT.PLN (Persero) mencatatkan rekor laba bersih tertinggi sepanjang sejarah pada kuartal I tahun 2023 yakni Rp.16,05 triliun atau melonjak 199% dari capaian kuarta I tahun 2022 yang "hanya" sebesar Rp.5,36 triliun.

Namun, sayangnya pencapaian PLN ini  di sisi lain memiliki "cacat" dalam pelaksanannya. Di mana, banyak warga kecil yang kemudian menjadi korban akibat ke-barbar-an PLN (Palembang) dalam mendisiplinkan warga dengan cara PLN melanggar Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang DITETAPKAN oleh PLN sendiri.

Masyarakat diminta taat. Eh PLN-nya malah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sumber twitter @pln_123
Masyarakat diminta taat. Eh PLN-nya malah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Sumber twitter @pln_123

Uwak saya sendiri turut menjadi korban atas tindakan "pendisiplinan" PLN yang tidak sesuai dengan aturan SPJBTL ini. Uwak saya, janda yang hanya tinggal dengan seorang anak yang tengah sakit pula terlambat melakukan pembayaran sehingga mendapatkan surat peringatan dari PLN.

Sayangnya, saat itu uwak saya belum sempat melakukan pembayaran sehingga ketika ia lagi berjualan di pasar dan rumah kosong, tahu-tahu kotak meterannya sudah dibongkar. Dengan kondisi menangis dia menelepon saya dan memberi tahu rumahnya saat itu gelap gulita.

Saya pribadi paham jika itu memang karena kelalaian beliau. Sayangnya pula ia gak kepikiran menelepon saya dan minta bantu dibayarkan dulu saat surat peringatan datang. Ia baru mengontak saya ketika meterannya sudah dibongkar dan rumahnya gelap gulita. Baru keesokan harinya ia dapat mengurus ke PLN dan meterannya kemudian diganti dengan token.

Cerita yang dialami oleh pelanggan toko saya akhirnya menimpa ke keluarga saya sendiri. Saat itu saya kira PLN memang sudah melakukan perbaharuan kebijakan di mana jika lewat dari batas toleransi peringatan pertama maka meteran langsung dicabut WALAU belum lewat bulannya.

Namun, apakah benar aturannya sudah berubah? Atau PLN daerah (dalam hal ini PLN Palembang) diperkenankan mengubah dan melaksanakan pembongkaran meteran tidak sesuai toleransi waktu yang ditetapkan oleh PLN pusat?

KAPAN METERAN LISTRIK SEHARUSNYA DIBONGKAR?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun