Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pengalaman Lapor ke Bawaslu terhadap Pencatutan KTP oleh Partai Politik

5 September 2022   11:06 Diperbarui: 6 September 2022   12:21 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabtu, 3 September 2022 lalu, saya mendapati sebuah informasi lewat twitter yang disampaikan oleh akun @puty. Di tweet itu Puty mengeluhkan identitasnya yang tiba-tiba terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Padahal, beliau tidak pernah sama sekali mendaftar atau memberikan kuasa atas KTP-nya untuk didaftarkan sebagai anggota parpol.

Ayo cek NIK kalian di situs Infopemilu. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel
Ayo cek NIK kalian di situs Infopemilu. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel

Cuitan itu langsung ramai, rupanya, banyak juga orang yang mengalami hal yang sama. Terus terang, saya ikutan penasaran dan ingin mengecek langsung lewat laman situs Info Pemilu milik KPU itu.

Lalu, betapa kagetnya saya mendapati bahwa saya rupanya telah terdaftar sebagai anggota Partai Kebangkitan Nusantara. Padahal, jangankan menjadi anggota partai politik tersebut, seumur-umur saya baru dengar nama partainya ya saat melakukan pengecekan itu.

Saya terdaftar di parpol tersebut padahal tak pernah mendaftar sebagai anggota. Tangkap layar dari situs /infopemilu.kpu.go.id
Saya terdaftar di parpol tersebut padahal tak pernah mendaftar sebagai anggota. Tangkap layar dari situs /infopemilu.kpu.go.id

Lalu, bagaimana bisa saya bisa terdaftar sebagai anggota partai padahal saya tidak pernah mendaftar dan memberikan KTP saya kepada siapapun untuk dilakukan pendaftaran? Nah, ini yang masih jadi misteri dan sampai detik ini sulit dicari jawabannya.

Melayangkan Protes Keras ke Partai Kebangkitan Nusantara

Saya langsung mencari tahu bagaimana cara untuk menghapus nama saya dari daftar keanggotaan partai tersebut. Sayangnya, satu-satunya cara yang harus saya lakukan yakni mendatangi langsung Kantor Bawaslu terdekat.

Dikarenakan itu hari Sabtu, mau tak mau saya harus menunggu hingga Senin. Sementara, saya coba kontak dulu pengurus partai tersebut dan mencari cara untuk melayangkan protes.

Halaman depan situs pimnas-pkn.id. Tangkap layar langsung dari situs tersebut.
Halaman depan situs pimnas-pkn.id. Tangkap layar langsung dari situs tersebut.

Dari situs resminya pimnas-pkn.id, saya menemukan alamat email partai. Sabtu, 3 September 2022 pukul 10:34, email keberatan sudah saya kirimkan ke alamat email pimnaspkn@gmail.com.

Di kesempatan yang sama, saya menyampaikan dukungan saya kepada siapapun orang yang mau membentuk partai demi menyuarakan aspirasi. Namun, proses rekrutmen anggota harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyalahi ketentuan seperti ini.

Hingga saya mengunggah tulisan ini di Kompasiana, saya masih belum mendapatkan respon dari pengurus partai. (Akan saya update lagi jika mereka sudah membalas email saya).

Melapor ke Bawaslu

Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 08:15 WIB saya sudah tiba di Bawaslu Sumsel yang beralamat di Jalan Opi Raya, Jakabaring. Saat itu semua pegawai tengah melakukan apel pagi sehingga saya harus menunggu dulu sebentar sebelum melaporkan kejadian ini ke petugas.

Begitu apel selesai, atas informasi dari petugas keamanan, saya diarahkan menuju ruangan utama. Dan sampai di sana, saya diterima dengan baik oleh petugas.

Kepada beliau, saya sampaikan apa yang terjadi dan saya memohon bantuannya untuk dibuatkan laporan.

Petugas menyampaikan rasa prihatinnya atas hal ini. Lalu, beliau memberikan 2 lembar formulir untuk kemudian saya isi. Formulirnya berisi pernyataan bahwa saya bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak berafiliasi terhadap partai politik apapun.

Kantor Bawaslu Sumsel di Sekitaran Jakabaring. Dokpri.
Kantor Bawaslu Sumsel di Sekitaran Jakabaring. Dokpri.

"Jadi, kira-kira kapan nama saya akan dihapus sebagai anggota partai politik tersebut ya, mbak?" tanya saya.

"Mengenai hal itu, kami tidak dapat memastikan. Sebab, laporan ini akan kami kumpulkan dulu secara kolektif dan kami akan teruskan ke KPU. Dari sana, petugas KPU baru akan meneruskan hal ini ke partai tersebut untuk dilakukan pengecekan ulang."

Ternyata begitu ya alurnya. Ya sudah, apa boleh buat. Mau tidak mau saya hanya dapat menunggu. Di kesempatan yang sama, saya menyampaikan kepada petugas Bawaslu semoga ke depan ada cara yang lebih efektif lagi bagi masyarakat untuk melaporkan hal seperti ini.

Formulir yang tadi saya isi dan tandatangani. Dokpri.
Formulir yang tadi saya isi dan tandatangani. Dokpri.

Ya, jadinya harus effort menyiapkan waktu khusus dan juga biaya untuk mendatangi Kantor Bawaslu. Saya sedikit lebih beruntung karena pegawai swasta yang punya keleluasaan waktu. Kebayang kan kalau pegawai kantoran yang jam kerja ketat dan berlokasi jauh dari Kantor Bawaslu. Kasihan juga kepada mereka yang sudah menjadi korban tindakan busuk oknum petugas partai namun masih harus kesusahan untuk melaporkan hal ini.

Semoga Bawaslu pusat nanti bisa memberikan opsi pelaporan yang jauh lebih efektif. Jika partai politik dapat menjaring anggota dengan pengisian formulir secara online, saya rasa Bawaslu juga dapat menampung laporan dengan cara yang sama. Untuk proses verifikasi data, jelas ada banyak cara yang dapat dilakukan pula tanpa harus masyarakat bersusah payah mendatangi kantor Bawaslu.

Tindakan yang Merugikan

"Emangnya kenapa sih kalau kamu terdaftar sebagai anggota politik, Yan? Apa ruginya?"

Mungkin pertanyaan ini muncul di benak beberapa orang. Secara langsung memang saya masih belum mendapatkan kerugian terlebih secara materil. Namun, secara moril, iya.

Terus terang, saya termasuk orang yang anti dan skeptis terhadap peran partai politik. Jadi, bayangkan kalau kamu tiba-tiba dimasukan ke dalam lingkungan yang tidak kamu suka. Ya kurang lebih seperti itu.

Lagian, isu besarnya dalam hal ini tentu saja mengenai keamanan data pribadi saya. Ada banyak sekali pertanyaan di dalam benak mengenai hal ini. "Kok bisa ya mereka dapat KTP saya? Dari mana? Siapa yang mendaftarkan dan memalsukan tanda tangan saya?"

Sekarang memang KTP saya "hanya" ketahuan didaftarkan sebagai anggota partai tersebut. Tapi, siapa yang berani jamin KTP saya tidak akan digunakan untuk hal-hal lain?

Pekerjaan yang melarang karyawannya aktif di parpol. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel
Pekerjaan yang melarang karyawannya aktif di parpol. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel

Siapa yang bisa memastikan kelak KTP saya tidak digunakan untuk tindakan kejahatan? Makanya, saya memantabkan diri mendatangi Bawaslu hari ini untuk melaporkan hal tersebut.

Setidaknya, dengan laporan yang sudah saya buat, jika kelak terjadi hal-hal yang tak diharapkan, saya punya tameng yang semoga dapat dijadikan perlindungan secara hukum bahwa saya tidak pernah tahu dan terlibat terhadap apapun kegiatan partai politik tersebut.

Lalu, apakah kalian tahu bahwa ada pekerjaan tertentu yang melarang pegawainya menjadi anggota partai politik? Misalnya saja ASN, Polisi, TNI, Kepala Desa, BUMN dsb?

Bayangkan, jika ada anak atau keponakan Anda, berniat melamar bekerja sebagai karyawan di dinas/perusahaan tersebut namun saat pengecekan data oleh pihak HRD ditemukan bahwa anak/keponakan Anda dinyatakan bergabung sebagai anggota politik, maka dari seleksi administrasi saja sudah dinyatakan gugur!

Sebagian kecil keluhan wargh lain di twitter mengenai hal ini. Sumber gambar tangkap layar twitter.com
Sebagian kecil keluhan wargh lain di twitter mengenai hal ini. Sumber gambar tangkap layar twitter.com

Padahal anak/keponakan Anda sama seperti saya yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.

Selain itu saya pernah dengar, ada beberapa lembaga pemberi beasiswa dari luar negeri pun mensyaratkan calon penerima beasiswa tidak terafiliasi dari partai politik apapun.

Sungguh, penyalahgunaan identitas semacam ini sangat keji.

Dengan adanya tulisan ini, semoga para pengurus partai politik (kebetulan saja saya kenanya di Partai Kebangkitan Nusantara, namun hal ini terjadi di banyak sekali partai lain, terutama di partai baru seperti Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dsb) dapat mengecek lagi siapa oknum di partai mereka yang melakukan tindakan busuk seperti ini.

Kalau daftar jadi anggota partai bisa semudah ini, semoga ke depan lapor ke Bawaslu juga sama mudahnya. Gambar tangkap layar situs pimnas-pkn.id
Kalau daftar jadi anggota partai bisa semudah ini, semoga ke depan lapor ke Bawaslu juga sama mudahnya. Gambar tangkap layar situs pimnas-pkn.id

Lakukan verifikasi terhadap formulir pendaftaran. Siapa yang membuat atau "membawa" formulir tersebut. Bila perlu cek dari CCTV siapa oknumnya. Dan beri tindakan yang tegas. Atau, apakah para partai ini akan tutup mata demi tercukupnya kuota anggota partai demi lolos verifikasi untuk pemilu nanti? Wallahu alam.

Yang jelas jika ada orang-orang yang memang ingin menyuarakan perubahan untuk bangsa dan negara ini lewat jalur politik, pesan saya, lakukanlah dengan cara-cara yang sesuai dan tidak menyalahi data pribadi seseorang seperti ini. 

Penulis bagian dari Kompasianer Palembang
Penulis bagian dari Kompasianer Palembang

***

Update, 5 September 2022 Pukul 13:00

Email balasan. Dokpri.
Email balasan. Dokpri.

Email saya dibalas oleh petugas dari Partai Kebangkitan Nusantara dan dijanjikan akan diproses hapus tanggal 14 September 2022 nanti.

Ya, terima kasih atas tanggapannya. Respons dari PKN cukup baik. Semoga saja partai lain dapat memberikan respons yang sama terhadap orang-orang yang mendapatkan hal serupa. 

Saya akan mengecek secara berkala. Jika beberapa waktu setelah tanggal 14 September 2022 data saya masih tak juga dibalas, maka saya akan kontak lagi pengurus PKN lewat kanal resmi mereka.

Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun