Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pengalaman Lapor ke Bawaslu terhadap Pencatutan KTP oleh Partai Politik

5 September 2022   11:06 Diperbarui: 6 September 2022   12:21 2220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalau daftar jadi anggota partai bisa semudah ini, semoga ke depan lapor ke Bawaslu juga sama mudahnya. Gambar tangkap layar situs pimnas-pkn.id

Ya, jadinya harus effort menyiapkan waktu khusus dan juga biaya untuk mendatangi Kantor Bawaslu. Saya sedikit lebih beruntung karena pegawai swasta yang punya keleluasaan waktu. Kebayang kan kalau pegawai kantoran yang jam kerja ketat dan berlokasi jauh dari Kantor Bawaslu. Kasihan juga kepada mereka yang sudah menjadi korban tindakan busuk oknum petugas partai namun masih harus kesusahan untuk melaporkan hal ini.

Semoga Bawaslu pusat nanti bisa memberikan opsi pelaporan yang jauh lebih efektif. Jika partai politik dapat menjaring anggota dengan pengisian formulir secara online, saya rasa Bawaslu juga dapat menampung laporan dengan cara yang sama. Untuk proses verifikasi data, jelas ada banyak cara yang dapat dilakukan pula tanpa harus masyarakat bersusah payah mendatangi kantor Bawaslu.

Tindakan yang Merugikan

"Emangnya kenapa sih kalau kamu terdaftar sebagai anggota politik, Yan? Apa ruginya?"

Mungkin pertanyaan ini muncul di benak beberapa orang. Secara langsung memang saya masih belum mendapatkan kerugian terlebih secara materil. Namun, secara moril, iya.

Terus terang, saya termasuk orang yang anti dan skeptis terhadap peran partai politik. Jadi, bayangkan kalau kamu tiba-tiba dimasukan ke dalam lingkungan yang tidak kamu suka. Ya kurang lebih seperti itu.

Lagian, isu besarnya dalam hal ini tentu saja mengenai keamanan data pribadi saya. Ada banyak sekali pertanyaan di dalam benak mengenai hal ini. "Kok bisa ya mereka dapat KTP saya? Dari mana? Siapa yang mendaftarkan dan memalsukan tanda tangan saya?"

Sekarang memang KTP saya "hanya" ketahuan didaftarkan sebagai anggota partai tersebut. Tapi, siapa yang berani jamin KTP saya tidak akan digunakan untuk hal-hal lain?

Pekerjaan yang melarang karyawannya aktif di parpol. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel
Pekerjaan yang melarang karyawannya aktif di parpol. Sumber gambar IG @bawaslu.sumsel

Siapa yang bisa memastikan kelak KTP saya tidak digunakan untuk tindakan kejahatan? Makanya, saya memantabkan diri mendatangi Bawaslu hari ini untuk melaporkan hal tersebut.

Setidaknya, dengan laporan yang sudah saya buat, jika kelak terjadi hal-hal yang tak diharapkan, saya punya tameng yang semoga dapat dijadikan perlindungan secara hukum bahwa saya tidak pernah tahu dan terlibat terhadap apapun kegiatan partai politik tersebut.

Lalu, apakah kalian tahu bahwa ada pekerjaan tertentu yang melarang pegawainya menjadi anggota partai politik? Misalnya saja ASN, Polisi, TNI, Kepala Desa, BUMN dsb?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun