Mohon tunggu...
Haryadi Yansyah
Haryadi Yansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

ex-banker yang kini beralih profesi menjadi pedagang. Tukang protes pelayanan publik terutama di Palembang. Pecinta film dan buku. Blogger, tukang foto dan tukang jalan amatir yang memiliki banyak mimpi. | IG : @OmnduutX

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Penjual Ayam Goreng dan Pengusaha Tas Beradu di Pengadilan

17 Juni 2022   10:02 Diperbarui: 17 Juni 2022   10:10 4598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasangan Gilang dan Shandy pemilik MS Glow | Sumber gambar jakarta.tribunnews.com

Saat ini, sudah banyak juga kok perusahaan yang memberikan solusi untuk melakukan pengecekan terkait merek dagang. Mereka punya cara yang canggih dan dapat menganalisis soal itu. Kombinasi unik dari keahlian manusia dan data yang akurat dan relevan.

Dalam sejarah Perundang-undangan Merek Indonesia acuan terakhirnya yakni Undang-Undang Merek no.15 tahun 2001 yang mengulik mengenai perlindungan terhadap merek. Jelas tujuannya dibuat undang-undang ini untuk meminimalisasi pelanggaran terhadap merek dagang.

KEMENANGAN MS GLOW MELAWAN PSTORE GLOW

Kasus pelanggaran merek dagang yang masih hangat dibicarakan baru-baru ini adalah yang menimpa perusahaan besar MS Glow milik pasangan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana di mana gugatan yang mereka layangkan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Putra Siregar pemilik Pstore dikabulkan seluruhnya. 

PN Medan kembali menyatakan bahwa merek "MS GLOW" adalah sah dimiliki dan digunakan pertama kali/first to use oleh J99 sebab merek itu sudah terdaftar pada tanggal 20 September 2016.

Bapak Immanuel selaku ketua Majelis Hakim menyatakan jika merek yang didaftarkan oleh tergugat (Putra Siregar) mempunyai persamaan dengan merek yang terdaftar oleh penggugat (J99). 

Pasangan Gilang dan Shandy pemilik MS Glow | Sumber gambar jakarta.tribunnews.com
Pasangan Gilang dan Shandy pemilik MS Glow | Sumber gambar jakarta.tribunnews.com

Untuk itu, Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek terdaftar dan menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan penjualan produk kosmetik yang sebelumnya didaftarkan oleh tergugat terutama PStore Glow dan PStore Glow Men. Selain itu pihak tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara menurut hukum. 

Dari kasus-kasus yang ada ini, kita jadi belajar banyak ya untuk lebih aware tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) termasuk juga merek dagang, desain logo, dsb.

Kita juga dituntut untuk jauh lebih kreatif dalam menciptakan merek dagang dan semua elemen pendukungnya dengan cara unik, menarik dan berkesan. Jadi, apa yang kita jual, bisa berdiri sendiri nantinya tanpa harus mendompleng merek dagang lain yang sudah lebih dulu terkenal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun