Pada poin satu dan dua tersebut diatas, lazimnya biaya-biaya lainnya yang akan timbul menjadi beban masing-masing pihak.
Berbeda dengan sistem yang ketiga. Yang dimaksud harga nett penjual adalah makelar/broker diberikan kebebasan penjual untuk menawarkan obyek dengan harga tertentu dan seluruh biaya yang ditimbulkan atas terjadinya transaksi jual beli properti menjadi tanggungan pembeli.Â
Penjual menerima bersih tanpa potongan biaya termasuk provisi makelar/broker. Sedangkan keuntungan makelar/broker berasal dari selisih harga jual dengan harga final pembelian plus biaya-biaya yang akan timbul.
Yang perlu dipahami dari poin ke-3 ini seolah-olah pihak pembeli yang dirugikan, tidak seperti itu, karena berapapun harga deal properti sudah melalui proses negosiasi antara penjual, pembeli dengan sepengetahuan makelar/broker, yang berakhir dengan win win solution.Â
Imbalan Jasa/Provisi Makelar
Imbalan jasa atau komisi jasa atau disebut juga dengan nama provisi. Merupakan imbalan jasa atas peran dan tugas makelar/broker dalam melakukan suatu pekerjaan dengan menghubungkan antara pihak penjual dengan pembeli sampai dengan final/sepakat/deal yang ditandai dengan akad jual beli properti di notaris.Â
Besaran provisi makelar/broker tidak ditentukan secara absolut. Yang terjadi di lapangan rata-rata provisi makelar/broker sebesar 2,5%.Â
Namun pernah juga terjadi prosentase provisi dibawah atau bahkan lebih besar dari prosentase tadi. Tentunya dengan segala pertimbangan dan kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti tersebut.Â
Keuntungan dan Kekurangan Melibatkan Jasa Makelar Properti
Sependek yang penulis ketahui selama berkecimpungan di bidang jual beli properti. Lebih banyak keuntungan dengan hadirnya makelar/broker daripada penjual melakukan penawaran properti sendiri.
Dengan adanya jaringan calon pembeli yang di miliki makelar/broker maka berpotensi/berpeluang properti terjual lebih cepat. Mengingat penjual tidak memiliki jaringan end user properti.
Sedangkan keuntungan lainnya, manakala telah terjadi kesepakatan transaksi jual beli yaitu kesepakatan harga pasar antara pihak penjual dengan pembeli beserta biaya-biayanya. Hal-hal yang terkait dengan kepengurusan legalitas dokumen relatif terjamin karena dibantu penyelesaiannya oleh makelar/broker.
Kekurangan
Konsekuensi dari memanfaatkan jasa makelar/broker adalah dengan menyediakan biaya provisi/komisi untuk mereka.Â