Pemegang kartu pembiayaan atau syariah card dikenakan biaya tahunan (annual membership fee) atas ijarah fasilitas layanan dan pembiayaan yang diberikan bank penerbit kartu pembiayaan atau syariah card.
Sumber dana, besaran limit dan cara operasional, biaya-biaya yang timbul dari kartu pembiayaan atau syariah card sama seperti kartu kredit pada bank konvensional. Â
1.Sumber Dana,
Sumber dana kartu pembiayaan atau syariah card berasal dari bank syariah penerbit, jika pemegang kartu pembiayaan melakukan transaksi pembelanjaan di suatu merchant/tenant/outlet maka bank syariah penerbit melakukan pembayaran kepada penjual.
Bank syariah penerbit akan menagih pemegang kartu pembiayaan sebesar nominal transaksi pembelanjaan.
Pemegang kartu pembiayaan wajib membayar kembali sebesar nominal transaksi pembelanjaan pada waktu yang telah diperjanjikan ditambah dengan biaya-biaya yang timbul.
2.Besar Limit,
Besar limit kartu pembiayaan sama dengan ketentuan kartu kredit pada bank konvensional. Telah ditentukan diawal oleh bank syariah penerbit sesuai dengan kapasitas pemegang kartu pembiayaan dan sesuai dengan jenis kartu pembiayaan, misalnya jenis kartu pembiayaan platinum, gold, silver, clasic dengan nominal limit yang berbeda-beda.
3.Cara Penggunaan,
Cara penggunaan sama dengan kartu kredit pada bank konvensional. Dilakukan validasi kartu pembiayaan dengan cara semua data transaksi pembelanjaan diinput untuk kemudian digesek atau dimasukkan ke slot mesin EDC. Dan di approve dengan menginput PIN (personal identification number) pemilik kartu pembiayaan.
Meskipun secara fungsi sama, sama-sama memberikan kemudahan dalam bertransaksi keuangan kepada para nasabahnya.
Namun terdapat perbedaan akad antara kartu kredit dengan kartu pembiayaan. Sehingga bagi mereka yang memiliki prinsip syariah masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas sejenis kartu kredit dengan prinsip syariah yaitu kartu pembiayaan atau syariah card.Â
penulis sudah tidak memiliki hutang dan tidak lagi berkeinginan untuk berhutang.Â
Sumber: