Mohon tunggu...
om_nanks
om_nanks Mohon Tunggu... Lainnya - nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

☆mantan banker yang jualan kavling☆ ☆merangkum realita bisnis dalam sebuah tulisan☆ ☆penyelesaian kredit bermasalah advisor☆

Selanjutnya

Tutup

Money

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card

4 Februari 2023   20:33 Diperbarui: 4 Februari 2023   20:42 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi/syariah card (source: bisnis.com)

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card -- Kemarin kita sudah pahami tentang apa itu kartu kredit, kartu debit dan emoney pada artikel "Sekilas Tentang Kartu Kredit, Perbedaannya Dengan Kartu Debit dan Emoney".

Ada satu hal yang menarik dan menggelitik penulis terkait dengan kartu plastik pembayaran non tunai dari bank penerbit yang diberikan kepada nasabah tertentu dari bank syariah untuk memberikan kemudahan transaksi keuangan mereka.

Fungsinya hampir sama dengan kartu kredit bank konvensional, diantaranya memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan.

Hanya saja antara produk kartu kredit dengan kartu pembiayaan berbeda dalam soal akad.

Dalam Islam, akad merupakan ikatan perjanjian yang tercatat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam sebuah obyek perikatan.

Menurut jumhur ulama, rukun akad terdiri dari adanya pihak yang berakad (Al Aqidain), benda yang menjadi obyek akad (Ma'qud Alaih) dan tujuan serta maksud dari akad itu sendiri (Sighat Al Aqd) 

(dikutip dari sumber: www.news.detik.com artikel dengan judul Arti Akad Menurut Bahasa dalam Hukum Islam, rabu 23/06/2021 di release pk. 06.05 WIB).

Kartu Pembiayaan atau Syariah Card,

Tidak memakai sistem bunga dan tidak dapat digunakan di merchant/tenant/outlet non halal melainkan berdasarkan akad syariah diantaranya,

1.Kafalah Bil Ujrah,

Bank syariah penerbit sebagai penjamin pemegang kartu pembiayaan atau syariah card terhadap merchant/tenant/outlet dari seluruh kewajiban bayar yang ditimbulkan dari transaksi pembelanjaan antara pemegang kartu dengan merchant/tenant/outlet.

Pemegang kartu pembiayaan atau syariah card akan dikenai Ujrah (monthly fee) oleh bank syariah penerbit atas penjaminan yang diberikan.  

2.Qardh (Pinjaman),

Bank syariah penerbit merupakan pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) atas fasilitas tarik tunai  dari bank syariah penerbit kartu pembiayaan atau syariah card.

3.Ijarah (upah/sewa/jasa/imbalan),

Pemegang kartu pembiayaan atau syariah card dikenakan biaya tahunan (annual membership fee) atas ijarah fasilitas layanan dan pembiayaan yang diberikan bank penerbit kartu pembiayaan atau syariah card.

Sumber dana, besaran limit dan cara operasional, biaya-biaya yang timbul dari kartu pembiayaan atau syariah card sama seperti kartu kredit pada bank konvensional.  

1.Sumber Dana,

Sumber dana kartu pembiayaan atau syariah card berasal dari bank syariah penerbit, jika pemegang kartu pembiayaan melakukan transaksi pembelanjaan di suatu merchant/tenant/outlet maka bank syariah penerbit melakukan pembayaran kepada penjual.

Bank syariah penerbit akan menagih pemegang kartu pembiayaan sebesar nominal transaksi pembelanjaan.

Pemegang kartu pembiayaan wajib membayar kembali sebesar nominal transaksi pembelanjaan pada waktu yang telah diperjanjikan ditambah dengan biaya-biaya yang timbul.

2.Besar Limit,

Besar limit kartu pembiayaan sama dengan ketentuan kartu kredit pada bank konvensional. Telah ditentukan diawal oleh bank syariah penerbit sesuai dengan kapasitas pemegang kartu pembiayaan dan sesuai dengan jenis kartu pembiayaan, misalnya jenis kartu pembiayaan platinum, gold, silver, clasic dengan nominal limit yang berbeda-beda.

3.Cara Penggunaan,

Cara penggunaan sama dengan kartu kredit pada bank konvensional. Dilakukan validasi kartu pembiayaan dengan cara semua data transaksi pembelanjaan diinput untuk kemudian digesek atau dimasukkan ke slot mesin EDC. Dan di approve dengan menginput PIN (personal identification number) pemilik kartu pembiayaan.

Meskipun secara fungsi sama, sama-sama memberikan kemudahan dalam bertransaksi keuangan kepada para nasabahnya.

Namun terdapat perbedaan akad antara kartu kredit dengan kartu pembiayaan. Sehingga bagi mereka yang memiliki prinsip syariah masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas sejenis kartu kredit dengan prinsip syariah yaitu kartu pembiayaan atau syariah card. 

penulis sudah tidak memiliki hutang dan tidak lagi berkeinginan untuk berhutang. 

Sumber:

1. www.news.detik.com artikel dengan judul Arti Akad Menurut Bahasa dalam Hukum Islam, rabu 23/06/2021 di release pk. 06.05 WIB).

2.https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/kartu?category=38&lainnya=false

3.Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006, tanggal 11/10/2006, tentang Syariah Card.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun