Biaya yang timbul apabila pemegang kartu bertransaksi melebihi limit yang sudah ditetapkan bank penerbit. Mekanisme over limit harus melalui aprroval bank penerbit terlebih dahulu.
6. Biaya konversi valuta asing,
Biaya yang ditagihkan pada saat pemegang kartu melakukan transaksi dengan menggunakan kurs valuta asing.
7. biaya penggantian kartu rusak/hilang,
Biaya yang ditarik ketika pemegang kartu melakukan penggantian kartu karena hilang maupun rusak.
8. Biaya meterai,
Biaya setiap kali transaksi dengan nominal tertentu dalam satu periode.
Perbedaan Kartu Kredit, Kartu Debit (ATM) dan e-Money (Uang Elektronik)Â
1. Sumber dana,
Sumber dana kartu kredit berasal dari bank penerbit, jika pemegang kartu kredit melakukan transaksi pembelanjaan di suatu tenant/outlet maka bank penerbit akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada penjual.
Bank penerbit akan melakukan penagihan kepada  pemegang kartu kredit sebesar nominal transaksi yang pernah terjadi.Â
Dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran kembali sebesar nominal tersebut pada waktu yang telah ditentukan ditambah dengan biaya-biaya yang timbul.
Sumber dana kartu debit berasal dari rekening simpanan pemegang kartu debit/ATM berupa tabungan atau giro.Â
Manakala pemegang kartu debit/ATM melakukan transaksi pembelanjaan di tenant/outlet maka secara otomatis saldo rekening simpanan menjadi terdebit atau berkurang sejumlah nominal transaksi yang terjadi tadi.
Demikian halnya dengan sumber dana emoney(uang elektronik), berasal dari top up melalui pembelian tunai maupun debit dari kartu ATM milik pemegang kartu debit yang sama maupun milik orang lain.Â