Hindari pemasangan sarana promosi terlihat lapuk/rusak atau tidak terawat misalnya pemasangan banner "dijual" jika sudah rusak segera di lepas diberi jeda untuk kemudian dilakukan pemasangan kembali dengan banner yang baru.
3. Jual,Â
Proses penjualan dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses imbu/simpan, buat flyer, banner, atau sarana pemasaran lainnya dan lakukan secara online (media elektronik) maupun offline dengan selalu memberikan informasi ketika sedang bertemu kepada banyak teman tentang penjualan properti kita atau word of muth dari mulut ke mulut.
Imbangi dengan harga yang negotiable dan kesankan bahwa penjual masih dapat berkompromi tentang harga maupun beban pajak masing-masing atau ditanggung keseluruhan oleh salah satu pihak, pihak penjual atau pihak pembeli.
Usaha jual beli properti "bijian" ini penulis lakukan tanpa harus menjadi developer perumahan dalam skala besar dengan perijinan yang detail.
Cukup lakukan investasi properti dengan beli, imbu(simpan) dan jual, hanya untuk beberapa unit di beberapa lokasi yang berbeda bukan seperti pengembang besar yang menjual banyak unit.
Selebihnya pasrahkan kepada Allah SWT dan nikmati yang tersaji, sebab rejeki yang Allah berikan adalah rejeki yang dinikmati dengan cara dimakan, dipakai dan disedekahkan, sedangkan harta yang masih dalam rekening bank belum tentu rejeki kita karena sejatinya harta adalah hak pakai bukan hak milik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H