Sebuah bisnis properti juga dapat dilakukan secara perorangan dan tidak harus mempunyai perijinan komplit semacam developer perumahan, sebab yang dibidik bukan end user dalam jumlah banyak tetapi hanya beberapa unit di beberapa lokasi yang berbeda.
Sesederhana itu, hanya saja memang diperlukan sense of real estate, setidaknya memiliki ketertarikan terhadap properti yang akan diperjualbelikan.
Properti rumah hunian atau pun lahan siap bangun atau lebih dikenal dengan tanah kavlingan.
Keduanya dapat diolah menjadi ladang usaha dengan modal relatif kecil jika dibandingkan dengan properti ruko, atau apartemen karena lokasinya yang harus strategis mengakibatkan harganya menjadi lebih tinggi sehingga relatif tidak terjangkau bagi pebisnis properti pemula.
Ilmu bisnisnya pun secara konvensional yaitu milih lokasi yang marketable, prospek harga yang dapat meningkat di kemudian hari, legalitas yang relatif aman.
Action 3 (tiga) Langkah yaitu Beli, Imbu(Simpan) dan Jual.
1. Beli,Â
Sebelum melakukan pembelian rumah hunian atau tanah siap bangun terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan kejelian dan perhatian,
a. Lokasi, pilih lokasi yang marketable kalaupun berada agak masuk kedalam atau berada dalam komplek perumahan, pilih yang masih diminati banyak orang, misalnya:
1)berada dalam lingkungan cluster (one gate system penjagaan security 24 jam),
2)rumah/tanah pojok,
3)tidak terdapat tiang PLN/Telkom di depan unit,
4)jauh dari travo PLN,
5)jauh dari tempat pembuangan sampah,
6)jauh dari makam,
7)row jalan minimal 6 meter,
8)lebar rumah hunian minimal 6 meter,
9)untuk lebar kavlingan masih dimungkinkan unit kavling dengan lebar 5 meter tetapi minimal 2 (dua) kavling sehingga lebar menjadi 10 (sepuluh) meter,
10)properti menghadap ke selatan atau ke timur biasanya lokasi ini harganya sedikit lebih mahal. Menghadap ke timur menerima sun shine /sinar mentari pagi yang sehat sedangkan menghadap ke selatan karena pada saat musim panas jalur edar matahari berada di sisi utara garis katulistiwa sehingga properti menghadap selatan relatif tidak terpapar sinar mentari di musim kemarau.
b. Legalitas, yang paling sempurna dalam bentuk sertifikat, namun demikian legalitas dalam bentuk petok D/letter C juga merupakan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, lebih afdolnya ketika transaksi jual beli dilakukan dengan sepengetahuan perangkat desa karena merekalah yang memegang buku tanah dan mengerti riwayat tanah.
c. Lingkungan, pilih lingkungan yang aman selanjutnya pemilihan lingkungan disesuaikan dengan kondisi status sosial, setidaknya hal ini akan menciptakan suasana yang nyaman, situasi lingkungan yang heterogen seringkali berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. Hal ini timbul karena rentang perbedaan status sosial diantara warga hunian.