Mohon tunggu...
om_nanks
om_nanks Mohon Tunggu... Lainnya - nikmati yang tersaji jangan pelit berbagi

☆mantan banker yang jualan kavling☆ ☆merangkum realita bisnis dalam sebuah tulisan☆ ☆penyelesaian kredit bermasalah advisor☆

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Habis Active Income Terbitlah Passive Income

22 Januari 2023   07:09 Diperbarui: 22 Januari 2023   07:48 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keuntungan yang diperoleh dari kenaikan nilai aset investasi pada saat menjualnya kembali aset tersebut dapat berupa kepemilikan saham atau property.

7. devidend income, 

Pembagian keuntungan dari emiten atau perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.

Saham syariah lebih disarankan dibandingkan dengan saham konvensional.

Dari keempat kran pemasukan yang disebut terakhir merupakan kran pemasukan yang membutuhkan jam terbang berupa padat pengalaman dan padat modal.

Tidak menutup kemungkinan bagi sahabat untuk mendapatkan salah satu atau salah banyak dari kran-kran pemasukan pendapatan untuk dimiliki dan dikelola.

Meskipun saat ini sahabat masih belum penuh dalam bekerja dan menghasilkan pendapatan sendiri.

Setidaknya pergunakan kesempatan yang ada untuk belajar dalam mengelola keuangan dari uang saku bulanan yang diterima dari orangtua, ibaratkan seperti gaji bulanan seorang karyawan sesuai dengan kran pertama, earned income.

Untuk selanjutnya ketika telah mandiri ubah habis 'active income terbitlah passive income'.

Tetaplah bekerja sesuai dengan syariat agama agar mendapatkan keberkahan, sebab yang halal akan dihizab sedang yang haram akan di azab.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun