Kredit Bermasalah(Macet) Perbankan: Bagaimana Solusinya?
Di zaman serba digital dengan kemudahan akses dan informasi di abad ke-21, dan disisi lain kemudahan dalam mengakses pinjaman atau hutang atau kredit. Terutama hutang dengan pinjaman online(pinjol), terkhusus pinjol ilegal.
Kreditur adalah pihak perbankan yang memberikan kredit atau pinjaman, sedang debitur sebutan bagi pihak yang mengajukan kredit atau pinjaman.
Tanpa edukasi di awal sebelum kredit cair maka debitur hanyalah orang awam yang meminjam uang seperti mereka meminjam uang kepada pribadi-pribadi. Aturan main dan segala konsekuensi hukum perbankan mereka belum memahami. Oleh sebab itu diperlukan seorang petugas bank yang memadai sebagai mediator antara kreditur tempatnya bekerja dengan debitur sebagai account yang wajib dikelola dengan baik dan benar.
Dengan begitupun tidak menjamin debitur benar-benar memahami aturan main perbankan. Yang penting sudah dapat duit banyak, padahal uang tersebut harus diputar untuk kebutuhan produktif dan dikembalikan secara terjadwal dan lain-lain sesuai dengan yang diakadkan dalam kredit berdasarkan dari analisa dan putusan kredit.
Mismanagement kredit oleh debitur bisa saja terjadi dan berdampak kredit menjadi bermasalah (macet).
Tidak semua debitur mampu mengelola kreditnya dengan baik dan lancar, bahkan tak sedikit yang terjerat kredit bermasalah atau kredit macet karena salah kelola atau dalam kondisi force major.
Bagaimana Cara Menyelesaikan Kredit Bermasalah (Macet) di Perbankan?
Perspektif Islam
Beberapa hadist yang menjelaskan tentang bahayanya hutang atau kredit atau pinjaman, hal ini agar umat Islam dapat belajar untuk tidak mudah berhutang kecuali dalam keadaan darurat.
Jika terpaksa berhutang sebaiknya dikelola dengan baik dan segera lakukan pelunasan apabila telah tersedia dana pelunasan yang cukup pada kesempatan pertama dan jangan ditunda untuk kegiatan lainnya agar hutang tidak menjadi beban di kemudian hari.
Islam sangat menentang orang yang lalai terhadap hutangnya. Seseorang yang berhutang maka wajib hukumnya untuk membayar. Jika tidak maka dosanya tak akan diampuni sekalipun orang yang berhutang mendapatkan kemuliaan mati syahid.
Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang” (HR Muslim No 1886)
Kredit Bermasalah (Macet)
Ketika kredit telah bermasalah akan menimbulkan setumpuk pertanyaan yang merisaukan debitur tentang dampak baginya dan tentang bagaimana langkah-langkah yang sebaiknya diambil agar segera terlepas dari kredit macet.
Beberapa pertanyaan yang merisaukan para debitur yang terjerat kredit bermasalah. Diantaranya apakah debitur yang tidak sanggup membayar hutang atau kreditnya dapat dipenjara?
Tergantung, apakah ada unsur penipuan (pidana) di dalamnya atau tidak, jika murni tentang hutang piutang berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU RI No 39 Th 1999 tentang HAM menjelaskan: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipenjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Pertanyaan berikutnya yang merisaukan para debitur yang terjerat kredit bermasalah. Sejauhmana pihak perbankan akan melakukan penyitaan atas barang agunan jika debitur mengalami kredit bermasalah?
Langkah awal yang wajib dilakukan debitur bermasalah. Sebagai debitur yang sedang bermasalah atas kreditnya, lakukan dengan cara yang sama seperti ketika pertama kali mengajukan kredit, yaitu bersikap kooperatif dengan melakukan negosiasi dalam rangka penyelesaian kredit. Semakin tidak kooperatif dengan pihak kreditur maka akan semakin sulit kreditur membantu menyelesaikan kredit bermasalah yang sedang dihadapi.
Pengertian kredit macet atau bermasalah menurut pihak bank adalah kondisi dimana debitur tidak lagi mampu melakukan pembayaran atau angsuran yang telah dijadwalkan.
Penyebabnya Karena Debitur:
- Sudah tidak memiliki kemampuan untuk mengangsur dengan cukup,
- Mengalami kepailitan,
- Mangkir dan tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran,
- Force major atau penyebab lainnya yang mengakibatkan kredit tidak dibayar secara tertib.
Dampak Kredit Bermasalah (Macet)
Semakin debitur menunda pembayaran akan berakibat beban bunga pinjaman semakin meningkat jumlahnya hal ini disebabkan karena sistem bunga berbunga dalam perbankan.
Sehingga pokok dan bunga yang seharusnya dibayarkan akan semakin bertambah besar dan ini akan semakin membebani debitur yang pada gilirannya menyebabkan ketidakmampuan debitur dalam melakukan angsuran atau melunasi pinjaman.
Sebelum menginjak lebih lanjut tentang penanganan kredit bermasalah (macet), sebaiknya kita kupas tentang kolektibilitas kredit yang dipergunakan untuk mengklasifikasikan tingkat kelancaran kredit atas debitur:
- Lancar/kolektibilitas satu(1): pembayaran lancar sampai dengan 30 hari,
- Dalam Perhatian Khusus/kolektibilitas dua(2): menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 30 sd 90 hari,
- Kurang Lancar/kolektibilitas tiga( 3): menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 90 sd 120 hari,
- Diragukan/kolektibilitas empat(4): menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 120 sd 180 hari,
- Macet/kolektibilitas lima(5): menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo
Cara Mengatasi Kredit Bermasalah (Macet)
Segera lakukan langkah-langkah penyelesaian dengan segera menghubungi pihak perbankan, diskusikan dengan petugas bank untuk mendapatkan solusi yang tidak saling merugikan diantara debitur dan kreditur/bank.
Sebagai debitur yang baik dan harus tetap bersikap baik hingga kredit benar-benar telah lunas. Lakukan upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan selalu bersikap kooperatif dengan pihak perbankan agar dibantu menyelesaikan permasalahan kredit yang sedang dihadapi.
Sikap menghindari/menghilang atau bahkan bermusuhan dengan pihak bank akan menambah permasalahan baru serta memperburuk upaya penyelesaian kredit.
Datangi petugas bank, ungkapkan kondisi usaha dan keuangan apa adanya serta jelaskan penyebab hingga mengalami kredit bermasalah. Mintakan advice penyelesaian kredit bermasalah.
Penyelesaian Kredit Bermasalah (Macet)
Terdapat beberapa alternatif dalam penyelesaian kredit bermasalah diantaranya penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok dan atau bunga kredit, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal, dan lain-lain.
Tentunya alternatif-alternatif tersebut disesuaikan dengan kondisi usaha, kemampuan bayar dan sumber pembayaran angsuran/pelunasan masing-masing debitur bermasalah, case by case.
Berikut Beberapa Cara Yang Ditawarkan Pihak Perbankan,
- Penjadwalan Kembali (rescheduling), cara ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur yang disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman agar dapat kembali melakukan angsuran pembayaran kredit, dengan memperpanjang jangka waktu kredit.
- Persyaratan Kembali (restructuring), merubah beberapa persyaratan kredit yang mencakup perubahan jadwal pembayaran pokok dan atau bunga, perubahan jangka waktu, penurunan suku bunga kredit dan persyaratan lainnya.
- Penataan Kembali (reconditioning), dengan mengubah kondisi kredit dengan cara menambah plafond kredit, mengkonversi tunggakan pokok dan bunga menjadi pokok kredit baru hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.
Keringanan Penyelesaian Kredit Bermasalah
Sebaiknya tetap kooperatif dengan pihak bank, langkah selanjutnya bicarakan dan lakukan negosiasi dengan baik sehingga terbuka peluang untuk mengajukan permohonan keringanan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah kepada pihak kreditur/perbankan.
Permohonan keringanan tersebut diantaranya dengan penghapusan beban bunga kredit semaksimal mungkin dan hanya menyisakan pokok kredit atau sisa beban bunga kredit menjadi seminimal mungkin yang disesuaikan dengan kondisi usaha, kemampuan bayar dan sumber pembayaran supaya kredit kembali berkolektibilitas lancar atau kolektibilitas satu(1).
Demikian sedikit tips menyelesaikan kredit bermasalah (macet) di bank, semoga dapat memberikan manfaat dan meringankan beban para debitur yang sedang menghadapi problematika usaha agar dapat segera kembali fokus bekerja demi menafkahi keluarga.
Untuk kemudian sebisa mungkin menghindari hutang, lebih-lebih hutang non produktif.
*****
Penulis pernah berkecimpung di bidang lending dan funding perbankan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H