Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang” (HR Muslim No 1886)
Kredit Bermasalah (Macet)
Ketika kredit telah bermasalah akan menimbulkan setumpuk pertanyaan yang merisaukan debitur tentang dampak baginya dan tentang bagaimana langkah-langkah yang sebaiknya diambil agar segera terlepas dari kredit macet.
Beberapa pertanyaan yang merisaukan para debitur yang terjerat kredit bermasalah. Diantaranya apakah debitur yang tidak sanggup membayar hutang atau kreditnya dapat dipenjara?
Tergantung, apakah ada unsur penipuan (pidana) di dalamnya atau tidak, jika murni tentang hutang piutang berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU RI No 39 Th 1999 tentang HAM menjelaskan: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipenjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Pertanyaan berikutnya yang merisaukan para debitur yang terjerat kredit bermasalah. Sejauhmana pihak perbankan akan melakukan penyitaan atas barang agunan jika debitur mengalami kredit bermasalah?
Langkah awal yang wajib dilakukan debitur bermasalah. Sebagai debitur yang sedang bermasalah atas kreditnya, lakukan dengan cara yang sama seperti ketika pertama kali mengajukan kredit, yaitu bersikap kooperatif dengan melakukan negosiasi dalam rangka penyelesaian kredit. Semakin tidak kooperatif dengan pihak kreditur maka akan semakin sulit kreditur membantu menyelesaikan kredit bermasalah yang sedang dihadapi.
Pengertian kredit macet atau bermasalah menurut pihak bank adalah kondisi dimana debitur tidak lagi mampu melakukan pembayaran atau angsuran yang telah dijadwalkan.
Penyebabnya Karena Debitur:
- Sudah tidak memiliki kemampuan untuk mengangsur dengan cukup,
- Mengalami kepailitan,
- Mangkir dan tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran,
- Force major atau penyebab lainnya yang mengakibatkan kredit tidak dibayar secara tertib.
Dampak Kredit Bermasalah (Macet)
Semakin debitur menunda pembayaran akan berakibat beban bunga pinjaman semakin meningkat jumlahnya hal ini disebabkan karena sistem bunga berbunga dalam perbankan.
Sehingga pokok dan bunga yang seharusnya dibayarkan akan semakin bertambah besar dan ini akan semakin membebani debitur yang pada gilirannya menyebabkan ketidakmampuan debitur dalam melakukan angsuran atau melunasi pinjaman.