Sebelum menginjak lebih lanjut tentang penanganan kredit bermasalah (macet), sebaiknya kita kupas tentang kolektibilitas kredit yang dipergunakan untuk mengklasifikasikan tingkat kelancaran kredit atas debitur:
- Lancar/kolektibilitas satu(1): pembayaran lancar sampai dengan 30 hari,
- Dalam Perhatian Khusus/kolektibilitas dua(2): menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 30 sd 90 hari,
- Kurang Lancar/kolektibilitas tiga( 3): menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 90 sd 120 hari,
- Diragukan/kolektibilitas empat(4): menunggak pembayaran pokok atau bunga selama 120 sd 180 hari,
- Macet/kolektibilitas lima(5): menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari sejak jatuh tempo
Cara Mengatasi Kredit Bermasalah (Macet)
Segera lakukan langkah-langkah penyelesaian dengan segera menghubungi pihak perbankan, diskusikan dengan petugas bank untuk mendapatkan solusi yang tidak saling merugikan diantara debitur dan kreditur/bank.
Sebagai debitur yang baik dan harus tetap bersikap baik hingga kredit benar-benar telah lunas. Lakukan upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah dengan selalu bersikap kooperatif dengan pihak perbankan agar dibantu menyelesaikan permasalahan kredit yang sedang dihadapi.
Sikap menghindari/menghilang atau bahkan bermusuhan dengan pihak bank akan menambah permasalahan baru serta memperburuk upaya penyelesaian kredit.
Datangi petugas bank, ungkapkan kondisi usaha dan keuangan apa adanya serta jelaskan penyebab hingga mengalami kredit bermasalah. Mintakan advice penyelesaian kredit bermasalah.
Penyelesaian Kredit Bermasalah (Macet)
Terdapat beberapa alternatif dalam penyelesaian kredit bermasalah diantaranya penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok dan atau bunga kredit, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal, dan lain-lain.Â
Tentunya alternatif-alternatif tersebut disesuaikan dengan kondisi usaha, kemampuan bayar dan sumber pembayaran angsuran/pelunasan masing-masing debitur bermasalah, case by case.Â
Berikut Beberapa Cara Yang Ditawarkan Pihak Perbankan,
- Penjadwalan Kembali (rescheduling), cara ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur yang disesuaikan dengan jangka waktu pinjaman agar dapat kembali melakukan angsuran pembayaran kredit, dengan memperpanjang jangka waktu kredit.
- Persyaratan Kembali (restructuring), merubah beberapa persyaratan kredit yang mencakup perubahan jadwal pembayaran pokok dan atau bunga, perubahan jangka waktu, penurunan suku bunga kredit dan persyaratan lainnya.
- Penataan Kembali (reconditioning), dengan mengubah kondisi kredit dengan cara menambah plafond kredit, mengkonversi tunggakan pokok dan bunga menjadi pokok kredit baru hingga penjadwalan dan persyaratan kembali.
Keringanan Penyelesaian Kredit Bermasalah
Sebaiknya tetap kooperatif dengan pihak bank, langkah selanjutnya bicarakan dan lakukan negosiasi dengan baik sehingga terbuka peluang untuk mengajukan permohonan keringanan dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah kepada pihak kreditur/perbankan.Â
Permohonan keringanan tersebut diantaranya dengan penghapusan beban bunga kredit semaksimal mungkin dan hanya menyisakan pokok kredit atau sisa beban bunga kredit menjadi seminimal mungkin yang disesuaikan dengan kondisi usaha, kemampuan bayar dan sumber pembayaran supaya kredit kembali berkolektibilitas lancar atau kolektibilitas satu(1).
Demikian sedikit tips menyelesaikan kredit bermasalah (macet) di bank, semoga dapat memberikan manfaat dan meringankan beban para debitur yang sedang menghadapi problematika usaha agar dapat segera kembali fokus bekerja demi menafkahi keluarga.Â
Untuk kemudian sebisa mungkin menghindari hutang, lebih-lebih hutang non produktif.