Penelitian Tindakan Kelas (PTK) menjadi salah satu metodenya. Guru mampu merencanakan, melaksanakan, mengamati dan melakukan refleksi diri dari apa yang sudah dilakukannya di kelas. Baik di kelas nyata secara lngsung maupun di kelas maya secara virtual.
Kepala sekolah yang visioner sangat dibutuhkan perannya dalam mewujudkan itu. Sebagai kepala sekolah tentu harus mampu melaksanakan program sekolah yang sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan.Â
Mulai dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan sampai standar penilaian pendidikan.Â
Juga standar kesehatan dan keamanan bagi guru-gurunya. Kepala sekolah yang baik akan mampu berbagi tugas dan melakukan kolaborasi antar matapelajaran sangat dibutuhkan dalam masa pandemi ini.
Sekarang ini guru harus berada selama 8 jam di sekolah. Saat terjadi pandemi covid-19 mewabah, guru di Labschool mengajar hanya sampai pukul 12.00 WIB. Semua guru harus merasakan kenyamanan dalam melakukan pembelajaran di kelasnya masing masing.Â
Baik kelas nyata maupun kelas maya. Mulai dari bel pertama dibunyikan sampai bel jam terakhir selesai. Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana harus mampu bekerjasama dengan wakil bidang akademik dan kesiswaan.Â
Sebab semuanya saling terkait dan melengkapi. Mereka seperti tubuh yang satu, bila ada anggota tubuh yang sakit, maka yang lainnya ikut sakit. Kegiatan akademik, kesiswaan, dan sarana prasarana harus saling melengkapi. Itulah mengapa ada wakasek.
D. TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Kegiatan akademik, non akademik, kesiswaan, dan sarana prasarana serba digital yang memadai harus dibuat dalam rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja Sekolah (RAPBS) yang biasanya dibuat sebelum tahun ajaran baru berlangsung. Pimpinan sekolah sudah merencanakan apa saja yang harus dikerjakan. Sesuai dengan permendikbud no.6 tahun 2018.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah berdasar-kan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
- Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
- Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
- Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya.
- Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.