Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Kesalahpahaman Terkait Holding dan Subholding Pertamina

18 Juni 2020   10:47 Diperbarui: 18 Juni 2020   10:51 3510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertamina kembali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Kali ini tidak terkait dengan isu harga BBM, tapi berkaitan dengan isu holding dan subholding di perusahaan migas tersebut.

Sebagaimana diketahui, jajaran direksi baru PT Pertamina langsung tancap gas dengan membentuk lima subholding perusahaan untuk menindaklanjuti hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar akhir pekan lalu.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, jajarannya telah membentuk holding migas yang terdiri dari lima subholding dan satu shipping company. Diantaranya, subholding untuk bisnis hulu, pengolahan dan petrokimia, komersial dan pemasaran, serta kelistrikan dan energi baru terbarukan. Plus, bisnis perkapalan yang sudah eksis sebelumnya.

Sebagian pihak menilai, pembentukan holding dan subholding itu merupakan langkah awal untuk memprivatisasi Pertamina. Indikasinya terlihat dari rencana strategis ke depan yang akan menjual saham perdananya ke bursa (Initial Public Offering/IPO).

Tak hanya itu, pembentukan subholding ini juga ditengarai tidak sesuai dengan mandat konstitusi. Terutama dalam bab pengelolaan komoditas strategis demi kemaslahatan rakyat.

Bahkan warganet banyak yang berteriak bila pembentukan subholding Pertamina ini terkait dengan usaha menjual BUMN ke pihak asing.

Simpang siur kabar terkait holding dan subholding Pertamina ini bisa menjadi bola liar yang panas jika tak segera diluruskan.

Yang pasti, publik berhak menerima penjelasan yang logis, mengapa subholding Pertamina perlu dibentuk saat ini, sekaligus meninjaunya dari perspektif hukum dan perundang-undangan.

Mengapa Perlu Ada Holding dan Subholding?

Perubahan bentuk (transformasi) dalam dunia bisnis itu sangat wajar. Biasanya dilakukan untuk merespon dinamika usaha, sekaligus mengatasi beberapa problem di dalam bisnis itu sendiri.

Begitu pula dengan langkah perombakan lini bisnis Pertamina saat ini. Dari yang semula dipegang oleh satu induk Pertamina keseluruhan, sekarang dipecah menjadi beberapa perusahaan yang lebh spesifik.

Beberapa perusahaan energi kelas dunia lainnya juga telah melakukannya dan berhasil untuk meningkatkan nilai perusahaannya. Sebut saja, seperti Total, Shell, ExxonMobil dan Petronas.

Mereka punya subholding masing-masing yang fokus mengurusi line bisnis khusus, seperti upstream, downstream, international business, dan lainnya. Jadi, apa yang dilakukan Pertamina pun sudah merupakan best practice di dunia.

Hal itu sebenarnya untuk merespon situasi bisnis perminyakan dan gas yang semakin dinamis. Terutama terkait persaingan diantara pelaku usaha yang semakin ketat karena banyaknya pemain baru.

Kemudian, diakui atau tidak, bisnis minyak dan gas ini juga terus berkembang baik dari sisi bisnis, inovasi, dan teknologi. Bila lengah sedikit saja, Pertamina bisa tertinggal dan kalah bersaing.

Oleh karena itu, Pertamina berusaha mengambil momentum untuk melakukan perubahan agar bisa menjadi organisasi yang lebih ramping, lincah dan efisien. Pertamina juga perlu meningkatkan daya saingnya melalui operational yang excellence dan kapabilitas best-in-class, serta mempercepat pengembangan bisnis eksisting dan bisnis baru.

Nah, pembentukan holding dan subholding tersebut dianggap sebagai pilihan yang tepat guna merealisasikan ide seperti itu.

Peran Subholding Pertamina

Nantinya, Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional.

Sementara, subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence melalui pengembangan skala dan sinergi masing-masing bisnis.

Subholding juga akan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing serta meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.

Tak hanya itu, subholding akan lebih fokus mengurusi bisnis yang memiliki kekhasan masing-masing. Sebab tiap sektor bisnis itu memiliki regulasi yang berbeda-beda, sehingga risikonya pun juga berbeda.

Berbeda dengan anak perusahaan, subholding ini akan diberikan role and responsibility yang lebih luas, sehingga mereka juga lebih leluasa, lebih lincah dan cepat dalam mengambil keputusan dan mengintegrasikan seluruh anak perusahaan yang memiliki bisnis dalam kelompok yang sama.

Meski begitu, Pertamina memastikan bahwa tiap subholding itu tidak akan menjadi raja-raja kecil, namun justru akan saling menguatkan Pertamina Group untuk ekspansi bisnis yang agresif.

Melalui struktur baru ini, perseroan diharapkan dapat menjadi lebih lincah, fokus dan cepat dalam pengembangan kapabilitas bisnisnya masing-masing sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan skala bisnisnya dan bersaing di tingkat global dengan nilai pasar US$100 miliar.

"Ini merupakan bagian transformasi bisnis, sebagaimana beberapa perusahaan energi kelas dunia lainnya berhasil lakukan untuk meningkatkan nilai perusahaannya, seperti Total, ExxonMobil dan Petronas," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (12/6).

Pembentukan subholding dan perampingan memang sebuah keniscayaan. Sebagai gambaran, saat ini Pertamina memiliki sembilan anak usaha di sektor hulu migas. Setiap anak usaha ini masih memiliki subsidiari, bahkan beberapa memiliki belasan subsidiari.

Dengan penyatuan portofolio bisnis ke dalam subholding, diharapkan tercipta sinergi dan efisiensi. Inilah tujuan besar dari adanya transformasi lini bisnis Pertamina saat ini.

Bukan untuk Dijual ke Asing

Selain membuat perusahaan lebih efisien, Direksi Pertamina kini juga mengemban mandat untuk membawa subholding-subholding ini untuk bisa go public dalam dua tahun ke depan. Itulah key performance indicator (KPI) yang akan ditagih ke Dirut Pertamina kelak.

Yang perlu diluruskan, pengertian go public atau IPO ini bukan berarti Pertamina hendak dijual ke asing-aseng. Bila ada yang memiliki pemahaman seperti itu jelas mengada-ada, dan tanpa adanya landasan yang jelas.

Pertama, lini bisnis yang akan didorong IPO itu adalah perusahaan di subholding (anak perusahaan). Bukan Pertamina secara keseluruhan (induk perusahaan). Karena Pertamina sendiri dipastikan akan tetap 100 persen dimiliki negara.

Adapun tujuan dari anak perusahaan ini melantai di bursa saham adalah untuk mendapatkan pendanaan segar guna menambah aset dan mendukung berkembangnya usaha. Di sini pun saham Pertamina juga masih mayoritas.

Kedua, keuntungan lainnya, perusahaan-perusahaan itu akan lebih transparan, akuntabel, dan menerapkan tata kelola yang lebih baik. Ini akan mendorong pada aspek profesionalitas bisnis.

Ditinjau dari sisi hukum dan perundang-undangan, restrukturisasi dan rencana IPO subholding PT Pertamina (Persero) ini tidak melanggar aturan, baik dari sisi UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Menurutnya, pembentukan subholding ini justru akan menguntungkan Pertamina dan negara.

"Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut," kata Hikmahanto, sebagaimana dikutip dari Harianterbit, Rabu (17/6).

Misalnya, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha. Sebagai operator, Pertamina diperbolehkan mencari keuntungan.

"Sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara," kata dia dilansir replubika.co.id.

Dikaitkan dengan restrukturisasi dan IPO subholding, Pertamina juga memang disetting bertujuan untuk mencari keuntungan. Tapi keuntungan subholding tersebut akhirnya akan disetorkan kepada perusahaan induk, kemudian BUMN itu akan menyetorkan ke negara.

Demikian juga dengan rencana IPO di level subholding, menurut Prof Hikmahanto, juga tidak melanggar aturan. Berbeda jika dilakukan di level holding, karena harus melalui persetujuan DPR.

Epilog

Perombakan lini bisnis Pertamina seperti di atas pada dasarnya adalah wajar. Itu dilakukan sebagai penyegaran sekaligus upaya menjadikan perusahaan milik negara itu lebih efektif dan efisien di tengah persaingan yang ketat.

Menanggapi itu, kita tak perlu gagap dan bersikap anti kemajuan. Yang mesti didorong adalah agar perampingan di Pertamina ini bisa mengakselerasi perusahaan tersebut menjadi perusahaan kelas dunia yang menempati peringat papan atas Fortune 500.

Selain itu, subholding-subholding Pertamina diharapkan juga mampu menjadi pemenang atau juara (champion) di masing-masing bisnisnya.

Pembenahan-pembenahan ini niscaya akan melempangkan jalan bagi Pertamina untuk meraih apa yang dicita-citakan itu. Tentunya, ambisi sebagai korporasi pencetak laba utama itu tidak boleh melupakan tugas sosial yang diembannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun