Kedua, keuntungan lainnya, perusahaan-perusahaan itu akan lebih transparan, akuntabel, dan menerapkan tata kelola yang lebih baik. Ini akan mendorong pada aspek profesionalitas bisnis.
Ditinjau dari sisi hukum dan perundang-undangan, restrukturisasi dan rencana IPO subholding PT Pertamina (Persero) ini tidak melanggar aturan, baik dari sisi UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Menurutnya, pembentukan subholding ini justru akan menguntungkan Pertamina dan negara.
"Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut," kata Hikmahanto, sebagaimana dikutip dari Harianterbit, Rabu (17/6).
Misalnya, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha. Sebagai operator, Pertamina diperbolehkan mencari keuntungan.
"Sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara," kata dia dilansir replubika.co.id.
Dikaitkan dengan restrukturisasi dan IPO subholding, Pertamina juga memang disetting bertujuan untuk mencari keuntungan. Tapi keuntungan subholding tersebut akhirnya akan disetorkan kepada perusahaan induk, kemudian BUMN itu akan menyetorkan ke negara.
Demikian juga dengan rencana IPO di level subholding, menurut Prof Hikmahanto, juga tidak melanggar aturan. Berbeda jika dilakukan di level holding, karena harus melalui persetujuan DPR.
Epilog
Perombakan lini bisnis Pertamina seperti di atas pada dasarnya adalah wajar. Itu dilakukan sebagai penyegaran sekaligus upaya menjadikan perusahaan milik negara itu lebih efektif dan efisien di tengah persaingan yang ketat.
Menanggapi itu, kita tak perlu gagap dan bersikap anti kemajuan. Yang mesti didorong adalah agar perampingan di Pertamina ini bisa mengakselerasi perusahaan tersebut menjadi perusahaan kelas dunia yang menempati peringat papan atas Fortune 500.