Mohon tunggu...
Bagus Suci
Bagus Suci Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Pengetahuan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka belajar dan berbagi manfaat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Meluruskan Kesalahpahaman Terkait Holding dan Subholding Pertamina

18 Juni 2020   10:47 Diperbarui: 18 Juni 2020   10:51 3510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, keuntungan lainnya, perusahaan-perusahaan itu akan lebih transparan, akuntabel, dan menerapkan tata kelola yang lebih baik. Ini akan mendorong pada aspek profesionalitas bisnis.

Ditinjau dari sisi hukum dan perundang-undangan, restrukturisasi dan rencana IPO subholding PT Pertamina (Persero) ini tidak melanggar aturan, baik dari sisi UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Menurutnya, pembentukan subholding ini justru akan menguntungkan Pertamina dan negara.

"Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut," kata Hikmahanto, sebagaimana dikutip dari Harianterbit, Rabu (17/6).

Misalnya, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha. Sebagai operator, Pertamina diperbolehkan mencari keuntungan.

"Sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara," kata dia dilansir replubika.co.id.

Dikaitkan dengan restrukturisasi dan IPO subholding, Pertamina juga memang disetting bertujuan untuk mencari keuntungan. Tapi keuntungan subholding tersebut akhirnya akan disetorkan kepada perusahaan induk, kemudian BUMN itu akan menyetorkan ke negara.

Demikian juga dengan rencana IPO di level subholding, menurut Prof Hikmahanto, juga tidak melanggar aturan. Berbeda jika dilakukan di level holding, karena harus melalui persetujuan DPR.

Epilog

Perombakan lini bisnis Pertamina seperti di atas pada dasarnya adalah wajar. Itu dilakukan sebagai penyegaran sekaligus upaya menjadikan perusahaan milik negara itu lebih efektif dan efisien di tengah persaingan yang ketat.

Menanggapi itu, kita tak perlu gagap dan bersikap anti kemajuan. Yang mesti didorong adalah agar perampingan di Pertamina ini bisa mengakselerasi perusahaan tersebut menjadi perusahaan kelas dunia yang menempati peringat papan atas Fortune 500.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun