Mohon tunggu...
Herman R. Soetisna
Herman R. Soetisna Mohon Tunggu... -

Pelopor ergonomi industri terapan di Indonesia untuk peningkatan level K3, peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan peningkatan "quality of working life" ini -katanya- pernah bersekolah di Teknik Industri ITB, Université des Sciences Humaines de Strasbourg, dan Université Louis Pasteur, Strasbourg-France. Sekarang Om-G [G=Ganteng, hehehe jangan protes ya...], bekerja sebagai dosen di ITB dan Peneliti Senior di Laboratorium Rekayasa Sistem Kerja dan Ergonomi di ITB. Untuk yang ingin mengontak Om-G, silakan kirim e-mail via hermanrs@ti.itb.ac.id Wass, HrswG.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hayo, Siapa yang Sudah Mengerti Tentang Yellow Box Junction?

21 Januari 2016   12:21 Diperbarui: 21 Januari 2016   13:31 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Kompasiana.com/Om-G, Pemasangan Yellow Box Junction di Perempatan Jalan Raya, Januari 2016].

(Sumber gambar: http://www.rancahpost.co.id/20151144354/masih-bingung-dengan-yellow-box-junction-ini-fungsi-dan-aturannya/)

Hah, apaan tuh, Yellow Box Junction? Om-G membayangkan bahwa masih banyak di antara kita, termasuk Om dan Tante yang membaca tulisan ini, yang ikut menggeleng-gelengkan kepala, tanda masih bingung tentang apa itu “yellow box junction”. Boro-boro tahu apa fungsinya dan bagaimana berperilaku menghadapi aturan yang menyertai “yellow box junction” tersebut, kalau tentang “apa” nya juga masyarakat umum masih belum tahu, iya nggak?[1]

Rasanya sudah beberapa bulan ini di perempatan-perempatan jalan di Jakarta, Bandung dan mungkin di beberapa kota lainnya dipasangi “garis cat berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar di aspal disertai garis diagonalnya”. Lha, terbingung-bingunglah kita para pengguna jalan ini..., walaupun pihak berwenang (Polisi? Ataukah Dinas Lalu Lintas Jalan Raya?) barangkali bilang “Yé, Sampeyan iki piyé toh? Wong kami sudah melakukan sosialisasi sejak lama kok, sejak berbulan-bulan yang lalu...”.

Lalu jadi bingunglah Om-G serta Om danTante para pengguna jalan raya yang baik ini... Sosialisasi apaan dan di mana? Nyuwun sewu, lha apa bisa disebut sosialisasi kalau masyarakat yang disasar (oleh sosialisasi tadi) tetap saja tidak tahu dan tidak mengerti tentang substansi sosialisasi yang dimaksud...

Dengan niatan baik, Om-G googling di google (ya iya lah, googling mah pasti dengan google...) tapi ternyata jadi bingung juga googlingnya mau memakai kata kunci (keyword) apa. Akhirnya setelah rada berputar-putar di google, didapatlah keyword “yellow box junction”. Setelah itu sih ya lancar deh cari-cari keterangan tentang si mahluk yang bernama “yellow box junction” itu...

Nah ini hasilnya:

  • “Yellow box junction” (YBJ) adalah “suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal”.
  • YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
  • Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
  • Bila ada YBJ, walaupun traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika masih ada kendaraan lain di dalam area YBJ. Mereka baru  boleh maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah ke luar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
  • YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan, karena kesadaran warga merupakan kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depannya tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu lalu lintas sudah hijau. Sehingga ketika di jalur lain lampu lalu lintasnya hijau, arus lalu lintas tidak akan tersendat.
  • Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.  (TMC Ditlantas Polda Metro Jaya)

 [Sumber: http://catatan.tmcpoldametro.net/post/5599379771, http://www.rancahpost.co.id/20151144354/masih-bingung-dengan-yellow-box-junction-ini-fungsi-dan-aturannya/ , https://www.facebook.com/NTMCPOLRI/posts/311337198992478 ; https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.thejakartapost.com/files/images2/09Traffic.jpg&imgrefurl=http://www.thejakartapost.com/news/2016/01/04/jakartans-dark-about-yellow-box.html&h=341&w=512&tbnid=lSP5q_1S9Q1l1M:&docid=uls06T7wH4uuyM&hl=id&ei=0lCeVuOeA4eAuQTwvJa4Aw&tbm=isch&ved=0ahUKEwjjz-Slk7bKAhUHQI4KHXCeBTc4ZBAzCGMoYDBg, https://www.google.co.id/imgres?imgurl=http://image.slidesharecdn.com/transportationengineering-i-150327080511-conversion-gate01/95/transportation-engineering-i-52-638.jpg%253Fcb%253D1427461680&imgrefurl=http://www.slideshare.net/gauravhtandon1/transportation-engineering-i&h=479&w=638&tbnid=pO81DqlJE9cqfM:&docid=7nLcaMhoYCybXM&hl=id&ei=GFCeVsWGL82puQTtgoOYBg&tbm=isch&ved=0ahUKEwjF8rfNkrbKAhXNVI4KHW3BAGMQMwhPKCkwKQ , dll.].

 

Tapi hati-hati lho, konon menurut http://roda2blog.com/2015/11/26/definisi-ngawur-yellow-box-dari-situs-berita-online/ [Posted on 26 November 2015by Amamoto], tenyata ada pula sebuah koran (?, koran online) yang memberikan keterangan yang ngawur (katanya...).

Ini nih keterangan lengkapnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun