Mohon tunggu...
Herman R. Soetisna
Herman R. Soetisna Mohon Tunggu... -

Pelopor ergonomi industri terapan di Indonesia untuk peningkatan level K3, peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas, dan peningkatan "quality of working life" ini -katanya- pernah bersekolah di Teknik Industri ITB, Université des Sciences Humaines de Strasbourg, dan Université Louis Pasteur, Strasbourg-France. Sekarang Om-G [G=Ganteng, hehehe jangan protes ya...], bekerja sebagai dosen di ITB dan Peneliti Senior di Laboratorium Rekayasa Sistem Kerja dan Ergonomi di ITB. Untuk yang ingin mengontak Om-G, silakan kirim e-mail via hermanrs@ti.itb.ac.id Wass, HrswG.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hayo, Siapa yang Sudah Mengerti Tentang Yellow Box Junction?

21 Januari 2016   12:21 Diperbarui: 21 Januari 2016   13:31 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

---ooOoo---

Definisi YBJ ngawur dari koranmuria.com

Lho kok yellow box Junction diartikan sebagai tempat dilarang berhenti? Ini yang salah dengar si wartawan atau polisi yang ngasih penjelasan. Padahal definisi Yellow Box Junction (YBJ) yang dibuat di persimpangan/perempatan jalan  yang padat. Bertujuan mencegah kepadatan kendaraan di traffic lamp yang biasanya berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di perempatan/persimpangan jalan.

Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci/macet.

Fungsinya adalah mencegah pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) walau sudah ijo, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti menunggu YBJ kosong. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah ke luar semua.

Jadi? YBJ bukan tentang dilarangnya kendaraan berhenti di dalamnya. Bila memang kondisi traffik padat, dan kendaraan yang didalam YBJ terjebak macet karena menunggu giliran untuk keluar dari YBJ … Ya gak apa-apa.

Justru kendaraan dari arah lain yang bisa kena tilang, kendaraan dari arah lain dilarang masuk area YBJ walau lampu sudah ijo. Sampai semua kendaraan di kotak YBJ bisa keluar, baru deh arah lain boleh masuk … Itu juga jika lampunya pas ijo. Jika kena merah lagi? Ya harus berhenti lagi.

Wahh klo gitu lampu lalu lintas (traffic lamp) bisa gak berfungsi dong. Ya memang gitu...”

---ooOoo---

Lha, iki... Kalau ada di antara Om dan Tante yang dari Kepolisian atau dari DLLAJR, mohon klarifikasinya ya... Turima kasi gozaimas...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun