---ooOoo---
Definisi YBJ ngawur dari koranmuria.com
Lho kok yellow box Junction diartikan sebagai tempat dilarang berhenti? Ini yang salah dengar si wartawan atau polisi yang ngasih penjelasan. Padahal definisi Yellow Box Junction (YBJ) yang dibuat di persimpangan/perempatan jalan yang padat. Bertujuan mencegah kepadatan kendaraan di traffic lamp yang biasanya berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di perempatan/persimpangan jalan.
Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci/macet.
Fungsinya adalah mencegah pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) walau sudah ijo, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti menunggu YBJ kosong. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah ke luar semua.
Jadi? YBJ bukan tentang dilarangnya kendaraan berhenti di dalamnya. Bila memang kondisi traffik padat, dan kendaraan yang didalam YBJ terjebak macet karena menunggu giliran untuk keluar dari YBJ … Ya gak apa-apa.
Justru kendaraan dari arah lain yang bisa kena tilang, kendaraan dari arah lain dilarang masuk area YBJ walau lampu sudah ijo. Sampai semua kendaraan di kotak YBJ bisa keluar, baru deh arah lain boleh masuk … Itu juga jika lampunya pas ijo. Jika kena merah lagi? Ya harus berhenti lagi.
Wahh klo gitu lampu lalu lintas (traffic lamp) bisa gak berfungsi dong. Ya memang gitu...”
---ooOoo---
Lha, iki... Kalau ada di antara Om dan Tante yang dari Kepolisian atau dari DLLAJR, mohon klarifikasinya ya... Turima kasi gozaimas...