* Â Â Â Â Â Berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).
CSR yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan berada dalam ranah strategis perusahaan dalam pengelolaan laba, berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan sosial serta tidak merusak lingkungan. Aktivitas CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan lingkungan sekitar serta meningkatkan kualitas hidup, namun juga memberikan manfaat bagi perusahaan, dapat dikatakan keduanya memiliki hubungan yang saling menguntungkan.
Berkaitan dengan CSR, jika dapat dilaksanakan dengan baik dan menjawab kebutuhan masyarakat, maka komunitas yang disebut sebagai masyarakat sangat merespon positif tentang masalah tanggung jawab sosial yang diterapkan perusahaan. Apabila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat atau lingkungan disekitarnya, masyarakat pun akan mendukung, merespon positif dan bahkan  akan turut serta memajukan perusahaan tersebut, maka hal ini dapat berpengaruh terhadap citra perusahaan dan berdampak pula pada kinerja perusahaan tersebut, baik dari perspektif finansial maupun nonfinansial. Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memiliki tingkat tanggung jawab sosial yang baik., begitu pula sebaliknya. Maka dalam program CSR perusahaan tidak hanya mencari keuntungan belaka, melainkan juga bagaimana perusahaan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Pemerintah juga ikut serta mengeluarkan Undang-Undang No 40 tahun 2007 yang telah mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kedua UU mengatur bahwa setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan atau bisa disebut (CSR). Penerapan CSR sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pasal 15 huruf b menyebutkan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Bila hal itu tidak dilakukan, maka akan ada sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 34 ayat (1) UU No. 25 tahun 2007).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H