Mohon tunggu...
Holly Theresa
Holly Theresa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Konflik Antara Masyarakat Malinau dan Perusahaan Tambang Akibat Pencemaran Lingkungan

2 Oktober 2017   11:35 Diperbarui: 2 Oktober 2017   11:58 4372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. PT Atha Marth Naha Kramo (AMNK)

Dinas ESDM Memberikan teguran ringan kepada PT AMNK untuk memeprbaiki hasil temuan di lapangan dan melaporkan kembali hasil perbaikannya kepada dinas terkait. Menginstruksikan kepada PT AMNK agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan kegiatan penamabangan batu bara.

Apabila hasi temuan dan rekomendasi tidak diindahkan, maka kepala Inspektur Tambang (IT) akan menghentikan sementara kegiatan operasional PT AMNK  dan mengevaluasi kembali kepala teknik tambangnya.

3. PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC)

Dinas ESDM Menyampaikan teguran keras kepada PT KPUC untuk memperbaiki hasil temuan di lapangan dan melaporkan kembali hasil perbaikannya kepada dinas terkait.

Dinas ESDM Menginstruksikan kepada PT KPUC agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait dengan penambangan batu bara. Apabila temuan dan rekomendsi tidak diindahkan, maka kepala Inspektur Tambang akan menghentikan sementara kegiatan operasional PT KPUC dan mengevaluasi kembali kepala teknik tambangnya.

4. PT  Mitrabara Adiperdana  (MA)

 Dinas ESDM menghentikan sementara sebagian kegiatan pertambangan yaitu pada Pit Langap dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja. Jika dalam waktu tersebut tidak mengindahkan rekomendasi masalah yang menjadi temuan, maka izin akan dicabut permanen.

Perusahaan mungkin bisa melakukan CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dengan memggunakan CSR juga mungkin dapat meredamkan konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang tanpa harus ada yang merasa dirugikan antara kedua belah pihak. M. Alif Gunawan (2016:18) menjelaskan bahwa kegiatan CSR harus memuat unsur Tripel Bottom Line yaitu di dalamnya harus mengandung unsur People, Profit, and planet. Yang dimaksud dari triple battom line adalah

*          Mengejar keuntungan (profit) untuk kepentingan shareholders, memperhatikan kepentingan stakeholders.  

*           Memenuhi kesejahteraan masyarakat (people).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun