2. Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.
3. Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.
Mengapa harus manajemen pajak? Bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak badan (perusahaan), pajak perlakuannya tetap sebagai beban atau biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan sehingga jika pengelolaan pajak tidak dilakukan dengan baik, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan mendapatkan sengketa pajak dan terlebih lagi bisa jadi perusahaan terpaksa gulung tikar (pailit). Manajemen pajak berbeda dengan pengelakan pajak/ penghindaran pajak yang merupakan sikap enggan untuk melakukan kewajiban perpajakan dan enggan untuk ikut gotong royong dalam membangun Negara. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pajak lebih tepat disebut dengan manajemen pajak karena tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi bagaimana mengatur sehingga pajak yang dibayarkan bisa seoptimal mungkin dan tidak lebih dari semestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H